KONAWE – Ketua Forum Guru Honorer (FGH) Konawe Haspian bantah isu terkait dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap guru PPPK Kabupaten Konawe yang baru saja terangkat.
Haspian menyampaikan isu yang menyudutkan dirinya melakukan pungli terhadap 832 guru PPPK Konawe di bantahnya, saat konferensi pers, Senin 11/04/2022.
Ia menjesakan, terkait biaya yang di keluarkan oleh guru PPPK sebesar Rp150 ribu tersebut bukan merupakan pungli, melainkan iuran FGH dan biaya jasa yang diberikan guru ke masing-masing kordinator kecamatan.
”Sesuai AD/ARD Forum, terdapat iuran yang wajib di keluarkan setiap anggota. Rp5 ribu perbulan jika di hitung setahun Rp60 ribu. Sedangkan sisanya Rp.90 ribu di gunakan untuk biaya akomodasi transportasi dan jasa,” kata Haspian.
Ia juga menampik jika besaran uang yang di keluarkan guru PPPK atas persetujuan dirinya. Kata Haspiah nominal yang di keluarkan di tentukan oleh Koordinator kecamatan.
”Nominal itu di tentukan oleh korcam masing-masing tergantung jarak kecamatan, misalnya di routa bisa sampai 300 ribu, jadi bukan saya yang tentukan angka itu,” terangnya.
Haspiah menegaskan, biaya akomodasi transportasi dan jasa sebesar Rp.90 ribu sifatnya tidak wajib, jikapun ada guru PPPK yang bisa mandiri mengurusi berkasnya FGH tidak melarang.
”FGH ini di bentuk untuk memudahkan pengurusan administrasi biar jadi satu pintu, supaya tidak ada lagi berkas guru PPPK di antar satu satu ke dinas, tapi kalau memang ada guru yang mau mandiri mengurusi hal itu, yah silahkan kami tidak akan halangi,” ungkap Haspian.