KOTA KENDARI – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Ikatan Wartawan Online (Iwo) Sultra mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian khususnya anggota brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di makassar pada saat melakukan tugas peliputan.

Ketua IWO Sultra, Aswirman menegaskan, perlu diketahui setiap pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999, yang mana dalam pasal Pasal 4:
1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kata pemilik Anoatimes.id ini, oknum tersebut harus bisa menjelaskan alasan melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap wartawan.
Menurutnya, itu sudah merupakan perbuatan yang melanggar UU Pers No 40 tahum 1999 sebab termasuk perbuatan menghalang-halangi tugas seorang wartawan, apalagi sampai mengakibatkan wartawan menderita luka memar.
“Kapolda Sulsel harus memberikan sanski terhadap oknum pelaku penganiayaan ini. Agar kejadian serupa tak terulang pada wartawan dalam melakukan peliputan.” Tutup pria yang akrab disapa Awi Selasa,(10/04/2018) melalui preesrilisnya.
Hal itu menanggapi berita www.mediasulsel.com Seorang wartawan media online di Makassar mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota brimob Polda Sulsel. Aksi tak terpuji ini terjadi saat Andis yang merupakan jurnalist media online melakukan peliputan unjuk rasa pendukung DIAmi di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (9/4/2018).
Insiden tersebut terjadi saat Polisi berusaha membubarkan massa DIAmi yang berhasil masuk ke lantai 2 Gedung DPRD Kota Makassar.
Mesti Andis telah memperlihatkan kartu Persnya, Sejumlah aparat kepolisian tetap memukulnya pentungan bahkan menendangnya. Akibatnya Andis mengalami sejumlah luka memar pada bagian lengan, kaki dan bagian wajahnya.
“Saya sudah perlihatkan kartu identitas saya kepada polisi, tapi saya tetap dipukul dan ditarik hingga jatuh ke lantai,” ungkap Andis, Senin (9/4/2018).
Andis yang awalnya meliput pembubaran paksa yang dilakukan oleh Polisi ke pendukung salah satu paslon Kota Makassar tersebut diminta pergi.
“Saya di suruh pergi, entah mengapa, padahal saya sudah perlihatkan Id card wartawan saya, namun tetap dipukuli oknum berseragam hitam itu, saya juga diseret, Untung ada Humas DPRD, ” kata Andis.
“saat ingin mengklalrifikasi terkait pemukulan tersebut, Saya juga mengalami pemukulan oknum tersebut, ” ujar Andis dalam keadaan meringis terkait sakit kepala yang dirasakannya. (***)