KONAWE – KALOSARA NEWS.COM – Jabatan H.Ridwan Lamaroa selaku sekretaris Daerah Kabupaten Konawe berpolemik, hal itu disebkan mencuaknya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Konawe agar melakukan pengukuhan terhadap jabatan Sekretaris aktif saat ini.
Syahlan Saranani sebagai Pelapor pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN yang dilakukan Pemda Konawe mengatakan,harusnya dalam proses penunjukan Sekda Konawe ada tiga tahapan yang tidak boleh terlewatkan. Pertama melakukan asesmen terhadap para kandidat calon Sekda. Setelah itu, akan ditetapkan satu orang kandidat terpilih yang kemudian dikukuhkan. Selanjutnya, barulah kemudian dilakukan pelantikan terhadap kandidat terpilih.

“Dalam kasus Sekda Konawe, setelah proses asesmen selesai, Sekdanya langsung dilantik oleh bupati tanpa melalui proses pengukuhan. Inilah yang kemudian melanggar aturan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana yang dituliskan oleh KASN dalam surat rekomendasinya,” jelasnya.
Karena belum dikukuhkan secara resmi oleh bupati masih kata Syahlan, posisi Sekda Konawe belum aman. Ridwan bahkan masih bisa digantikan oleh kandidat lain, yang sebelumnya telah ikut asesmen. Nama kandidat lain yang ikut asesmen calon Sekda ketika itu, yakni, Asriani Razak Porosi, Adiwarsa Toar, dan pribadi Syahlan sendiri.
“Posisi Sekda sebenarnya belum aman jika belum dikukuhkan. Masih bisa digantikan dengan yang lain. Apalagi kalau terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sanksinya bisa sampai penonaktifan dari jabatannya,” terang pria yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Konawe itu.
Sebagaimana diketahui, Ridwan resmi menjabat sebagai Sekda Konawe pada tanggal 24 Mei 2016. Ketika itu ia dilantik oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Sebelum dilantik, ia sempat menjabat sebagai Pj Sekda selama beberapa bulan. Ketika menjabat Sekda, statusnya pun masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe.
Persoalan ini muncul saat KASN melayangkan surat rekomendasi terhadap Bupati Konawe. Surat tertanggal 10 April itu, menyebutkan bahwa Bupati Konawe tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe. Oleh KASN, bupati diinstruksikan melakukan pengukuhan secepatnya terhadap Ridwan dalam jangka dua Minggu setelah surat rekomendasi KASN diterima.
Hingga berita ini pihak yang diberitakan belum memberikan hak jawab, terkait jabatannya yang diduga ilegal
Reporter : As
Editor : Randa