KONAWE – KALOSARA NEWS.COM – Jabatan H.Ridwan Lamaroa selaku sekretaris Daerah Kabupaten Konawe berpolemik, hal itu disebkan mencuaknya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Konawe agar melakukan pengukuhan terhadap jabatan Sekretaris aktif saat ini.
Syahlan Saranani sebagai Pelapor pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN yang dilakukan Pemda Konawe mengatakan,harusnya dalam proses penunjukan Sekda Konawe ada tiga tahapan yang tidak boleh terlewatkan. Pertama melakukan asesmen terhadap para kandidat calon Sekda. Setelah itu, akan ditetapkan satu orang kandidat terpilih yang kemudian dikukuhkan. Selanjutnya, barulah kemudian dilakukan pelantikan terhadap kandidat terpilih.
