
Lenterasultra.com – (Konawe) – Kepala Desa Amesiu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Jainudin terpaksa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari ) Unaaha oleh warganya sendiri.
Kades ini dilapor lantaran diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2015 lalu di Desa tersebut.
Hal itu diungkap Agus Said, salah satu warga yang sekaligus Ketua DPC Projo Konawe, Rabu (20/04/2016). Usai melaporkan dugaan tindak pidana kurupsi ini.
Ia mengatakan, dugaan penyelewengaan anggaran DD ini pada proyek pembangunan gedung PAUD senilai Rp. 2 00 juta yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Padahal upaya percepatan pembangunannya juga sudah dibantu oleh warga melalui swadaya masyarakat.
“Setela kami lakukan investigasi yakni melihat, menganalisa sekaligus menghitung secara kasar volume bangunan gedung PAUD seluas 10 x 6 meter ini memang tidak sesuai perencanaanya,”tuturnya.
Menurutnya, ada empat alat bukti yang menjadi dasar laporannya yakni dokumen APB-Des, RAB, foto pisik bangunan dan keterangan dari masyarakat. Utamanya terhadap mereka yang terlibat dalam proyek ini, misalnya tukang.
“Saya yakin pekerjaan proyek ini sudah di mark up oleh Kades. Dan saya rasa ini tidak boleh dibiarkan karena sudah merugikan masyarakat,”tuturnya.
Berdasarkan keterangan masyarakat, material bangunan seperti batu yang dipakai hanya 5 ret kubik, sementara dalam hitungan RAB harusnya 20 ret kubik. Dan ini merupakan contoh dari sebagian kecil dari material yang dimark up. Sehingga masalah ini menjadi salah satu dasar penolakan Badan Permusawaratan Desa (BPD) terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu.
“Saya sudah melaporkan. Dan telah teregistrasi di Kejaksaan, tinggal kita menunggu tindak lanjut dari instansi ini,”jelasnya.
Penulis: Randa
Editor : Redaksi