
KONAWE – KALOSARA NEWS.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Konawe, Abd. Raiz menyambangi Mapolres Konawe, Selasa (03/01/2017). Ia melaporkan salah seorang stafnya yang diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk mengurus Kartua Keluarga dan Akte Kelahiran.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri menuturkan, kasus tersebut masih akan dikembangkan. Pelaku masih akan diperiksa. Pihaknya juga masih akan melakukan laboratorium terkait dokumen yang diduga dipalsukan. Jika nanti hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat. “Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara, ” pungkasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu Raiz yang di temui di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres, sekitar pukul 12.30 Wita. Di tempat itu dirinya menunjukan dua alat bukti dokumen yang tertera tanda tangannya. bukti itu yakni sebuah kartu keluarga dan akta kelahiran.
Kata Raiz, terbongkarnya pemalsuan tanda tangan milinya diketahui oleh anggotanya, ketika salah seorang warga hendak mengurus KTP. Setelah diperlihatkan kartu keluarga, ternyata tanda tangan yang digunakan didokumen itu bukan tanta tangan aslinya.
stafnya yang memalsukan tanda tangannya yakni DNW (inisial). Pria tersebut menjabat sebagai Bendahara Barang Disdukcapil.
“Dulu, pernah kejadian yang seperti ini. Tetapi saya kasi peringatan ke yang bersangkutan dan juga kepada pegawai lainnya. Ternyata masih ada yang berani juga,” terangnya
Raiz menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi di Dukcapil terkait masalah ini. Menurutnya, tindakan seperti ini lahir karena adanya upaya untuk bermain oleh oknum pegawai. dia juga menduga kalau yang dilakukan oleh DNW tersebut sudah kesekian kalinya
” Makanya himbauan saya kepada masyarakat, kalau dalam penguruan KTP atau secamacamnya bermasalah jangan pakai calo. Langsung ke kepala bidang atau kepada saya sekalian, biar tidak ada pungli. ” tuturnya selasa ( 01/03/2016 )
Reporter : Muh.Randa
Editor : Redaksi