Kakek 58 Tahun di Koltim,  Cabuli Anak Kelas Empat Sekolah Dasar

Avatar

KABUPATEN KOLAKA TIMUR-SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS,  Seorang kakek berinisial RP (58) yang beralamat di Desa Andowengga diduga  telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali terhadap korban berinisial DA (10 ) yang masih duduk di bangku kelas empat  Sekolah Dasar (SD).

Kapolsek Ladongi, IPDA Jamaluddin SH  menjelaskan, dari hasil penyilidikan pelaku sudah melakukan sebanyak empat kali di waktu dan tempat yang berbeda, setiap kali rumah korban kosong di situlah pelaku melakukan aksinya kepada korban.  

Ketgam : Kakek berinisial RP (58) pelaku

“Terakhir saat pelaku di tangkap, dalam keadaan mabuk, turun dari motornya kemudian pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban, saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut, kemudian ibu korban mempresur anaknya untuk mencari jawaban sebenarnya dan ternyata korban mengaku bahwa dirinya telah di cabuli, “ terang Jamaludin berdasarkan hasil pemeriksaan pada ibu korban

Kata Jamaluddin, pihkanya telah laporkan ke Polres Kolaka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 junto 76 atau pasal 82 ayat 1 junto 76 E undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 17 /2016 pengganti atas undang undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 14 tahun penjara.

Ketgam : IPDA Jamaluddin,SH saat di wawancarai di ruangan kerjanya/Foto : Irwandar Kalosara News

“Kita juga sudah tahan pelaku, Korban dan pelaku ini merupakan tetangga rumah,“ terangnya

Sementara itu menurut pengakuan pelaku (RP-red), pertama kali melakukan aksinya di belakang rumahnya waktu itu ia  mencoba memasukan alat  vitalnya pada korban (DA-red),  tapi tidak bisa masuk karena keras, selanjutnya ia hanya meraba raba DA,

“Saya sudah mempunyai 14 cucu dan 7 orang anak, saya menyesali perbuatan saya entah pengaruh apa sehingga saya melakukan perbuatan ini,” ungkapnya

Reporter : Irwandar