KABUPATEN KOLAKA TIMUR-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Seorang kakek berinisial RP (58) yang beralamat di Desa Andowengga diduga telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali terhadap korban berinisial DA (10 ) yang masih duduk di bangku kelas empat Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Ladongi, IPDA Jamaluddin SH menjelaskan, dari hasil penyilidikan pelaku sudah melakukan sebanyak empat kali di waktu dan tempat yang berbeda, setiap kali rumah korban kosong di situlah pelaku melakukan aksinya kepada korban.
“Terakhir saat pelaku di tangkap, dalam keadaan mabuk, turun dari motornya kemudian pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban, saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut, kemudian ibu korban mempresur anaknya untuk mencari jawaban sebenarnya dan ternyata korban mengaku bahwa dirinya telah di cabuli, “ terang Jamaludin berdasarkan hasil pemeriksaan pada ibu korban
Kata Jamaluddin, pihkanya telah laporkan ke Polres Kolaka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 junto 76 atau pasal 82 ayat 1 junto 76 E undang-undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 17 /2016 pengganti atas undang undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 14 tahun penjara.
“Kita juga sudah tahan pelaku, Korban dan pelaku ini merupakan tetangga rumah,“ terangnya
Sementara itu menurut pengakuan pelaku (RP-red), pertama kali melakukan aksinya di belakang rumahnya waktu itu ia mencoba memasukan alat vitalnya pada korban (DA-red), tapi tidak bisa masuk karena keras, selanjutnya ia hanya meraba raba DA,
“Saya sudah mempunyai 14 cucu dan 7 orang anak, saya menyesali perbuatan saya entah pengaruh apa sehingga saya melakukan perbuatan ini,” ungkapnya
Reporter : Irwandar