Kakek 58 Tahun Di Konawe Cabuli Anak Dibawa Umur

Avatar

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS,  Ruslan alias teko (58) tahun warga Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe,  Sulawesi Tenggara (Sultra)  terpaksa harus menghabiskan masa tuanya didalam sel polisi. Kakek 58 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja melati (13) tahun gadis yang mengalami keterbelakanggan mental.

Kapolsek Wawotobi IPTU Saftu Dirman diruang kerjanya  mengungkapkan, Kronologis kejadiannya, bermula korban kerumah tersangka dan meminta uang lalu tersangka memberikan uang sebesar 20 ribu asal korban mau masuk kekamarnya. Usai memberikan uang,tersangka yang kebetulan habis mandi lalu mengajak korban ketempat tidur.

Ketgam : IPTU Saftu Dirman saat bersama pelaku pencabulan

Saat ditempat tidur itulah,tersangka menyuruh korban untuk mengelus-ngelus maaf( tongkat tersangka red).Karena sudah dirasuki iblis,Tersangka lalu melakukan aksi bejadnya  menggauli korban sebanyak satu kali.

Kata IPTU Saftu Dirman , terbongkarnya aksi tersangka ini,diketahui oleh kakak korban, Ema tanpa sengaja melihat celana korban basah kemudian kakak korban itu menanyakan apa penyebabnya sehingga celana dalam korban basah. Korban lalu, memberitahu jika dia telah digauli kakek Ruslan.

” Merasa tidak puas kakak korban berkali-kali menanyakan kepada adiknya kenapa pakaian dalam korban basah akan tetapi korban selalu menjawab jika dia telah di gauli kakek ruslan,” Kata Kapolsek Wawotobi IPTU Saftu Dirman diruang kerjanya,selasa(08/05/2018)

Lanjutnya,setelah mengetahui kejadian tersebut,orang tua korban bersama korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Wawotobi tanggal(2/5/2018).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo mapolsek Wawotobi dijerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e undang-undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun masa kurungan.

Reporter : Rj