KONAWE – KALOSARA NEWS.COM – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Pondidaha Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsir Nasir enggan memberikan keterangan hukum soal laporan masyarakat terkait adanya tindakkan asusila pencabulan DS (14 Tahun) warga Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsir Nasir saat dihubungi via telpon selulernya. Dirinya menyatakan belum siap memberikan keterangan hukum soal perkara tersebut, pasalnya hingga saat ini hasil ronseng korban DS baru akan di ambilnya di kendari ” kalau sekarang saya dalam perjalan menuju rumah sakit bayangkara mau mengambil hasil visum, dengan siapa ini?? ” kata Syamsir Nasir dengan intonasi suara yang sangat keras
Syamsir Nasir juga sempat memprotes Laporan Polisi No.Pol : 10/VI/2016/Polsek Pondidaha, karena menurutnya nomor tersebut keliru, karena yang Dia dilaporkannya ke Polres Konawe yakni No. Pol : 05/VI/2016/Polsek Pondidaha. ” kemarin bapak sms itu No.Pol : 10/VI/2016/Polsek Pondidaha, darimana dapat itu LP, nomor 10 ? tidak ada itu nomor begitu haa, karena yang saya laporkan dipolres nomor 05 bukan 10. ” bentak Syamsir via telponnya Rabu ( 15/06/2016).
setelah Syamsir Nasir membentak wartawan tersebut, dirinya meminta ketemu besoknya Kamis (16/06/2016) ” besoklah kita ketemu, karena saat ini saya sedang menuju kendari” tutupnya
untuk diketahui, dalam surat pemberitahuan hasil Penyidikan (SP2HP) yang dialayangkan kanit reskrim polsek pondidaha kepada orang tua DS, menyebutkan bahwa poin 1, sehubungan dengan laporan Polisi No.Pol : 10/VI/2016/Polsek Pondidaha, tanggal 2 juni 2016 tentang dugaan terjadinya pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagai mana yang dimaksud 82 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
jadi apa yang dikomplain kapolsek tersebut, terbantahkan adanya surat pemberitahuan hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan Kanit Reskrim Polsek Pondidaha pada tanggal 04 juni 2016. ”
Reporter : Muh.Randa
editor : Redaksi