
KONAWE – KALOSARANews.com – Jajaran Kepolisian Sektor Wawotobi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara membekuk lima orang yang sementara main judi. Satu Orang diantaranya wanita yang juga merupkan tuan rumah.
Iptu Saftu Dirman menuturkan, penggerebekan itu berdasarkan laporan warga. Saat judi sedang berlangsung pada Senin (28/11/2016) sekitar pukul 14.30 Wita, tim dari Polsek Wawotobi mengintai alamat rumah yang dimaksud pelapor, setelah melihat. Polisi pun langsung menciduk kelima tersangka. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kartu joker dan uang tunai senilai Rp337 ribu.
Kelima tersangka yang diamankan, yakni Dw (41), Bs (31), Haidir (31), Sh (32) dan Hk (36). Rata-rata pelaku telah berkeluarga. Satu orang diantaranya juga merupakan pegawai salah satu koperasi di Kendari. ” rumah Dw (Wanita) di Kelurahan Palarahi memang kerap digelar perjudian. Tidak tiap hari tapi sering. Makanya masyarakat setempat melaporkannya ke kami,” jelasnya Kapolsek Wawotobi,
Saftu mengaku sering di teror oleh orang yang tak dikenal, baik sms maupun telpon, bukan hanya itu pihak keluarga perna meminta agar kasus tersebut jangan dilanjutkan, melainkan memberikan peringatan. ” saya sering diteror oleh orang tak dikenal, ada juga yang minta untuk diberikan peringatan, namun saya tidak mau karena kasus ini adalah salah satu program utama yang ditekankan Kapolri ” . Tutup Iptu Saptu Dirman
Kapolsek berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, ke lima tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, tentang perjudian. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara denda 25 juta Rupiah , ” Saat ini mareka masih dalam tahanan kami. Kasus ini secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan unaaha untuk segera diputuskan,” terangnya.
Reporter :Muh.Randa
Editor : Redaksi