Kawasan Bebas Asap Rokok Telah Diberlakukan Pada Lingkup DPRD Konawe

Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara,ST
Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara,ST

= Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok =

Setelah diperdakannya Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas Asap Rokok. Kini lingkup DPRD sendiri telah menetapkan beberapa areal bebas Asap Rokok, beberapa ruangan bebaskan asap rokok yakni ruang Komisi, Gedung DPRD dan ruangan sekretariat lingkup DPRD Konawe.

Perda Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dibuat untuk meminimalisir bahaya asap rokok bagi masyarakat yang tidak merokok. Sebab Kata Gusli, data kesehatan menunjukkan bahwa bahaya asap rokok lebih berdampak pada masyarakat kategori pasif (tidak merokok).

Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara,ST
Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara,ST

“kenapa harus DPRD duluan?, karena jika ingin meruba sesuatu harus berawal dari diri sendiri, sehingga pemberlakukan bebas asap rokok bermulah dari DPRD itu sendiri,” ungkap Gusli saat Cofee Morning selasa (31/01/2017)

Selain itu, Kata Dia, dari beberapa kejadian yang di dapatkan apalagi di tempat-tempat umum, menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat sangat terganggu apabila berdampingan dengan perokok aktif.

“wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok akan dipasang plang pemberitahuan agar siapapun tidak punya alasan untuk melanggar aturan tersebut.”

Dikatakannya, ketika wilayah tersebut sudah kita tetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok, lantas ada yang melanggarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Dirinya menjamin jika Perda tersebut berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bupati, wakil bupati, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

“ Yang menjadi eksekutor itu adalah Satpol PP, walaupun itu bupati atau apa, ketika ketahuan di tempat yang dilarang maka harus di denda,” terangnya. (***)

Reporter : Udin B
Editor : Randa