KALOSARA NEWS.COM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Tidak tanggung- tanggung,pencabulan ini dialami oleh dua orang anak gadis di bawah umur, yakni A, 9 (sembilan tahun) dan I, 7 (tujuh tahun) Warga Desa Asolu Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri SPd.I , Saat di Konfirmasi dirinya membenarkan, jika ada pemeriksaan kasus pencabulan di bawah umur di Mapolres Konawe. Dijelaskannya, penanganan pencabulan berdasarkan laporan orang tua korban di Mapolsek Abuki. Lalu kemudian, kasus tersebut di ambil alih oleh Polres Konawe.
” Jadi benar ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, bahwa pelakunya inisial T 70′ an tahun, beralamat di Asinua, terhadap seorang anak yang bernama, berinisial A dan I, ” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler
Lanjut Kasat Reskrim, kronologi kejadiannya, dalam waktu rentan 1 januari sampai dengan tanggal 13 januari 2017, telah terjadi pencabulan kedua anak kakak beradik yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri yaitu kakek dari pada korban.
” Inisial A (kakak) dilecekan sebanyak 5 (lima) kali, sementara yang bernama I (adik) dilecekan lebih dari 5 (lima) kali, ” jelasnya senin (16/1/2017).
Kata Idham, ibu korban tidak mengira akan seperti ini kejadiannya, karena kakek ini masih keluarganya, memang sebelumnya ibu kedua anak ini yang meminta kepada kakek cabul untuk mengasuh anaknya. ” setelah kakek mengasuh kedua anak gadis ini, akhirnya terjadilah pelecehan seksual ” tuturnya
Idham mengaku, sempat kesusahan melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri saat hendak di amankan.
” saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak berada di tempat, anggota kami juga sempat memburu pelaku ke Konawe U tara,Konawe Timur dan Konawe Selatan, kami duga pelaku melarikan diri disana, namun pelaku di tangkap di seputaran jalan unaaha saat berjalan kaki, pelaku lalu di bawa ke dikantor untuk menjalani proses hukumnya” akunya
Untuk mempertanggung jawakan perbuatannya, kakek cabul ini dikenakan Undang Undang perlindungan Anak yakni pasal 35 2014, pasal 81 dan 82 atau pasal 293 KUHP, Ancaman penjara paling lambat 5 (lima) tahun paling tinggi 15 tahun Penjara.
Sementara itu, kakek cabul ini saat di dengarkan keterangannya di Kanit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Mapolres konawe, mengaku, bahwa dirinya akan menikahi kedua anak yang telah di lecekannya. Selain itu dirinya juga mengaku telah kebelet menikah, sehingga tega melakukan hal yang tak senono, apalagi sejak di tinggalkan istrinya beberapa tahun silam.
Reporter : Muh.Randa
Editor : Sukardi