KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Kejaksaan Negeri (Kajari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades ), terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lasusua, Andi Fahruddin menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan Kades yang bermasalah pada pekerjaan fisik Dana Desa tahun anggaran 2016 akan segera di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan .
“Di tahun 2017 kita sudah kumpulkan bukti – bukti di lapangan pekerjaan fisik yang di duga tidak sesuai yang di APBDes tahun 2016, kalau sudah lengkap data dan saksinya. Saya akan panggil mereka ” ungkapnya Andi Fahruddin kepada wartawan Kalosara News di ruang kerjanya belum lama ini.
Terkait, pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kades di Kolut, Mantan pengacara ini masih merahasiakan nama Kades tersebut. Pasalnya pihaknya masih mencari bukti baru dan saksi baru, tetapi di tahun ini (2018 – red ) Kades tersebut akan di naikan statusnya. Mengingat bukti dan saksi sudah lengkap.
“Insya Allah oknum Kades tersebut tetap naik dari peyelidikan ke penyidikan, bendaharanya sudah kami panggil tinggal BPDnya, kita tunggu saja di tahun 2018 ini, kalau sudah di tahan baru di sebutkan nama dan Kadesnya. ” janjinya
Untuk di ketahui, kejaksaa Negeri Lasusua, dalam penanganan kasus di tahun 2017 meliputi, penyidikan 1, penyelidikan 1, penuntutan 7. Untuk penuntutan 3 dari Polda, 2 lainnya dari Polres dan 2, dari Kejaksaan.
Reporter : Bahar