Kejaksaan Kolut Tingkatkan Penyidikan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa 2016

KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI   TENGGARA

KALOSARA NEWS :  Kejaksaan Negeri (Kajari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi  Sulawesi Tenggara  (Sultra) akan memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades ), terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun  2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lasusua,  Andi Fahruddin menjelaskan,   pemanggilan dan pemeriksaan  Kades yang bermasalah pada pekerjaan fisik Dana Desa tahun anggaran 2016 akan segera di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan .

 

Ketgam : Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lasusua, Andi Fahruddin,SH,.MH./foto : Bahar Kalosara News

“Di tahun 2017 kita sudah kumpulkan bukti – bukti di lapangan pekerjaan fisik yang di duga tidak sesuai yang di APBDes tahun 2016,  kalau sudah  lengkap data dan saksinya.  Saya  akan panggil mereka ” ungkapnya Andi Fahruddin kepada wartawan Kalosara News di ruang kerjanya belum lama ini.

Terkait, pemanggilan dan pemeriksaan oknum Kades di  Kolut, Mantan pengacara ini masih merahasiakan nama Kades tersebut.  Pasalnya pihaknya masih mencari bukti baru  dan saksi baru, tetapi  di tahun ini (2018 – red ) Kades tersebut akan di naikan statusnya.  Mengingat bukti dan saksi sudah lengkap.

“Insya Allah oknum Kades tersebut tetap naik dari peyelidikan ke penyidikan, bendaharanya sudah  kami panggil  tinggal BPDnya, kita tunggu saja di tahun 2018 ini, kalau sudah di tahan baru di sebutkan nama dan  Kadesnya. ” janjinya

Untuk di ketahui, kejaksaa Negeri Lasusua, dalam penanganan  kasus di tahun 2017 meliputi, penyidikan  1, penyelidikan 1, penuntutan 7.   Untuk  penuntutan 3 dari Polda, 2 lainnya dari Polres dan  2,  dari Kejaksaan.

Reporter   :  Bahar