Kejari Konawe Musnakan 5 gram Narkoba Jenis Sabu

(Detik-Detik Pemusnahan Shabu-shabu dipelataran kantor Kejaksaan Konawe)

KALOSARA NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan 5 gram narkoba jenis Sabu di halaman kantor Kejari Konawe. Sebanyak 5 gram barang haram tersebut merupakan barang bukti dari para pelaku kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ilmiawan Tibe Hafid menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 38 bungkus. 5 gram berasal dari 9 kasus perkara narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ilmiawan Tibe Hafid

“Pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah proses hukum para pelaku dan ada keputusan Pengadilan Negeri (PN) unaaha serta Pengadilan Tinggi Sultra yang menyatakan bahwa barang tersebut sebagai barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ilmiawan Tibe Hafid diruangannya Jumat (17/2/2017) siang

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnakan adalah barang bukti dari berbagai gabungan kasus tahun 2016 dan awal tahun 2017. Sementara hasil sitaan terbanyak dari terpidana ada pada Ahmad Djufri dengan jumlah barang bukti sebanyak tujuh saset Narkotika seberat nol koma lebih dengan akumulasi kurang lebih 5 gram sabu.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti ini Dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Drum belahan yang sudah diisi bensin kemudian dibakar, dalam peleburan tersebut dihadiri Kasipidum, perwakilan Polres, BNN Konawe dan Dinas Kesehatan Konawe.

Reporter :Nasrun
Editor : Redaksi