Kejari Mulai Sidik Korupsi 123 Kades di Muna

Ilustrasi : karikatur korup

MUNA – kalosaranews.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,3 Miliar yang menyeret 123 Kepala Desa se Kabupaten Muna sudah masuk ke tahap penyidikan.

Diungkapkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Sofian, Kamis (4/8/2016) kasus korupsi terkait kegiatan studi banding ke Desa Karang  Ajek dan Desa Panggul Harjo di Yogyakarta tahun 2015 lalu sudah ketahap penyidikan.

“Status penggunaan dana desa sudah naik ketahap penyidikan dan pemanggilan kepada kepala desa sebagai saksi. berdasarkan perpres, kami  belum bisa mengekspos namun tunggu saja setelah penyidikan ini selesai dan sudah ditetapkan tersangka baru kita bisa ekspos oleh pimpinan,” singkatnya. pada sultrakini.com

Laode sofian menambahkan, proses pemanggilan 123 Kepala Desa ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari lalu. Karena untuk menghadirkan semua kepala desa yang terkait kasus tersebut, memang membutuhkan waktu waktu lama dalam proses pemeriksaan.

Dari pantuan SULTRAKINI.COM di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, telah hadir beberapa kepala desa yang berkumpul di Ruang Tunggu dan didepan pintu masuk Kantor Kejari Muna untuk menunggu panggilan pemeriksaan.

Sementara itu, di Ruang Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna terlihat beberapa Kepala Desa dari kecamatan Lohia sedang dimintai keterangan, dengan status sebagai saksi dalam kasus penggunaan dana desa sebesar Rp10 juta, yang digunakan dalam studi banding ke Yogyakarta 2015 lalu itu. Editor : Rand