Ketua DPRD Konawe Minta Ganti Rugi Lahan PT SCM Masyarakat jangan Dirugikan

Reporter : HIJRAH
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si., Didampingi Ketua Komisi II DPRD, Beni Setiadi Burhan dan Anggota H Alaudin. Saat Memimpin jalannya RDP
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si., Didampingi Ketua Komisi II DPRD, Beni Setiadi Burhan dan Anggota H Alaudin. Saat Memimpin jalannya RDP
KONAWE – Persoalan tuntutan masyarakat Routa terkait pembayaran ganti rugi lahan Perkebunan kopi dengan luas sekitar 100 Ha, akan dibahas kembali dalam agenda Rapat Kerja oleh Komisi II DPRD Kabupaten Konawe.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si. saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan SCM, Pemerintah Daerah dan masyarakat Routa, Kamis 25 Mei 2023.
Kata Ardin Rapat kerja tersebut nantinya akan  memverifikasi data dari semua pihak untuk mengetahui secara pasti masyarakat yang mengolah perkebunan kopi diatas lahan 100 ha tersebut dan ini dilakukan secara transparan dengan mempertemukan data-data dari tim Verifikasi, perusahaan dan data dari LSM Lentera Sultra.
” Jadi akan kita agendakan dalam Rapat kerja, Komisi II dan kami minta semua pihak membawa data-data terkait siapa pemilik lahan kopi diatas areal 100 Ha tersebut.” Pintanya.
Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin yang didampingi Ketua Komisi II, Beni Setiadi Burhan dan H Alaudin, mengatakan setelah Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan verifikasi data secara transparan, maka hasilnya diharapkan pada perusahaan segera membayarkan ganti rugi tanaman perkebunan Kopi milik masyarakat tersebut.
Adapun terkait pemalsuan dokumen yang ikut disuarakan pihak LSM Lentera Sultra, dirinya mengatakan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang saksi.
” Kami harapkan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Dalam RDP yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara hari ini dihadiri oleh Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam Supardi, Kasat Reskrim, AKP.Moch Jocub Kamaru, LSM Lentera dan Pihak Perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).