Ketua DPRD : Warga Anggotoa adalah Wakil Raja Era Pemerintahan Wekoila

( Foto : Randa - Suasana Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Anggotoa Senin (30/01/2017) di Aula II gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peraturan Daerah (Perda) penetapan Kecamatan Anggotoa resmi ditetapkan melalui sidang paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara,ST di ruangan II gedung DPRD Konawe senin (30/01/2017).

Menurut Ketua DPRD Konawe, Penamaan Kecamatan Anggotoa, tak terlepas dari empat masa sistem pemerintahan di konawe, dimana dalam empat masa pemerintahan tersebut. Warga Anggotoa terlahir pada masa monarki absolut yang pada waktu itu mereka merupakan wakil raja di masa pemerintahan Wekoila.

( Foto : Randa – Penyerahan Peraturan Daerah (Perda) Kecamatan Anggotoa oleh Ketua DPRD Gusli Topan Sabara,ST terhadap Wakil Bupati Konawe Parinringi,SE.M.Si Senin (30/01/2017) di Aula II gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

” kalau kita bagi dalam sistem pemerintahan di konawe ini. Saya bagi empat masa yakni, masa monarki absolut, masa monarki demokratis, masa demokrasi transisi dan masa demokrasi pancasila, ” tutur Gusli Topan Sabara

Ia menilai, penempatan nama Kecamatan Anggotoa sangat tepat,karena telah menyamahi spirit para leluhur masyarakat konawe khususnya.

Berita Terkait : DPRD Konawe Sosialisasikan Raperda Pembentukan Kecamatan Anggotoa

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe Arif Badi menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kecamatan Anggotoa merupakan rangkaian raperda yang telah disampaikan eksekutif kepada legislatif.

” Pembahasan Raperda ini oleh Panitia Khusus (Pansus) Legislatif dan Eksekutif telah dilaksanakan sesuai tahapan dan pemabahasannya, ” ungkapnya

Dikatakannya, Setelah mengkaji dan menganalisis berkesimpulan bahwa pada prinsipnya menyetujui untuk dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Selanjut dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang- undangan yang dimaksud.

” Rancangan pembentukan Kecamatan Anggotoa berdasarkan Surat dari Sekretaris daerah Prov Sultra No 2/reg/I/2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor register terhadap Raperda Pembentukan Kecamatan Anggotoa, menyetujui penetapan Rapareda Pembentukan Kecamatan Anggotoa dan Surat Gubernur Prov Sultra No 138/5903 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe.” laporannya

Untuk diketahui rapat paripurna istimewa di hadiri Pimpinan DPRD dan anggotonya, Wakil Bupati Konawe, Pariringi beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kejari Konawe, Pengadilan Konawe, Kapolres Konawe tokoh masyarakat dari Kecamatan Anggotoa. (***)

Reporter : Muh.Randa