KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Konawe, Sabdah mengambil sumpah ke empat pasangan calon Bupati Konawe periode 2018-2023.
Sumpah yang dimpimpin oleh Ketua Panwas itu, merupakan sumpah pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai melalui tahapan kampanye terbuka.
Ke empat pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Konawe yang di ambil sumpahnya di pelataran lapangan Musabaqah Tilawatil Quran Unaaha, yakni, calon bupati Konawe Muliati Saiman- Mansur (Bermusim), pasangan H.Litanto – Murni Tombili (Berlian-Muni), Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra (Berhijrah) dan pasangan Kery Saiful Konggoasa – Gusli Topan Sabara (KSK-GTS).
Usai melakukan sumpah yang di saksikan oleh Kapolres Konawe, AKBP Muh.Nur Akbar, Kejaksaan Negeri Konawe yang mewakili Saiful Bahri Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Dandim 1417 Halu Oleo Kendari dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe serta tim masing masing pasangan calon bupati juga dirangkaikan dengan penanda tanganan fakta integritas.
Usai melakukan mendatanganan fakta Integritas, ke empat pasangan calon tersebut juga melepas burung merpati pertanda bahwa kampanye akan dilakukan secara damai, serta dirangkaikan dengan pelepasan balon.
Ketua Panwas Konawe, Sabdah dalam menyampaikan sambutannya menyampaikan, tahapan dalam kampanye terbuka itu, tertuang dalam PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
“Momentum seperti ini, penting bagi kita dalam rangka mengawal pesta demokrasi kita di Kabupaten Konawe,” sambut sabdah Minggu, (18/02/2018)
Kata Sabdah, pengaturan waktu dan tempat berkampanye secara umum telah di bagi secara proforsioanal.
“Kampanye juga dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak, elektronik dan pemasangan alat peraga di tempat umum,” terang Sabdah.
Melalui kesempatan itu, Sabdah menyampaikan larangan yang harus di patuhi oleh pasangan calon dalam melakukan kampanye. Yakni, mempersoalkan dasar negera, menghina seseorang,agama, suku, ras, golongan dan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah
Selain itu, menghasut dan mengadu domba Partai Politik dan kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan atau ancaman, merusak atau menghilangkan alat peraga pasangan calon lain, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan itu tidak diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon bupati.
Reporter : Rj