Breaking News
light_mode
Trending Tags

Index Berita

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. tidak merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Ketua DPRD Konawe, Yusan Akbar

I Made Asmaya : Bersatu Bersama untuk Indonesia Emas dan Konawe Bersahaja

  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe , I Made Asmaya S. Pd MM memberikan sambutan dalam acara penutupan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang berlangsung meriah di Inolobunggadue Central Park (ICP) Senin(18 /8/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, Unsur Forkopimda, berbagai tokoh masyarakat, […]

Suasana RDP DPRD Kabupaten Konawe, bersama PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Kabupaten Konawe.

DPRD Konawe Perjuangkan Nasib Honorer Jadi PPPK

  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga kesehatan (Nakes) se Kabupaten Konawe. Kamis (18/9/2025). RDP ini dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, Wakil Ketua Nuryadin Tombili, Ketua Komisi III, Ginal Sambari serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten […]

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar (Kiri), Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya (Kanan).

Bupati Yusran Akbar Sampaikan R-APBD Perubahan 2025: PAD Naik, Infrastruktur Jadi Fokus

  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/9/2025). Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung H. Abdul Samad. Sidang dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, dan dihadiri langsung Bupati Konawe, H. Yusran […]

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • account_circle rilis smsi
  • 0Komentar

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa pekan terakhir, menyampaikan pandangan dan imbauan, dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat, dan Makali Kumar selalu Sekretaris Jenderal, Senin (8/9/2025). Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyatakan, pertama, mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri dalam […]

Rencana Awal RPJMD Konawe 2025 – 2029, Arah Baru Pembangunan Daerah

Rencana Awal RPJMD Konawe 2025 – 2029, Arah Baru Pembangunan Daerah

  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung H. Abd. Samad. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, […]

DPRD Konawe Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden pada HUT ke-80 RI

DPRD Konawe Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden pada HUT ke-80 RI

  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, Jumat (15/8/2025). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, ST, dan Wakil Ketua II […]

Ketua Komisi II DPRD Konawe Agendakan RDP Dugaan Pungli Pasar Wawotobi, Pengelola Pasar dan Dispenda Bakal Dipanggil

Ketua Komisi II DPRD Konawe Agendakan RDP Dugaan Pungli Pasar Wawotobi, Pengelola Pasar dan Dispenda Bakal Dipanggil

  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • account_circle Ilong
  • 0Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perihal dugaan pungutan liar atau pungli yang selama ini terjadi di Pasar Wawotobi dan Pasar Asinua. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya saat menerima aspirasi dari LSM LIRA Konawe bersama puluhan pedagang di kantor DPRD kabupaten […]

PAD Minim, DPRD Konawe Akan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Sektor Tambang

PAD Minim, DPRD Konawe Akan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Sektor Tambang

  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan guna mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.   Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM menegaskan bahwa salah satu langkah strategis yang akan ditempuh lembaganya adalah […]

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.Pd.

DPRD Konawe Komitmen Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Sektor Tambang

  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • account_circle Ilong
  • 0Komentar

Rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan guna mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.   Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM menegaskan bahwa salah satu langkah strategis yang akan ditempuh lembaganya adalah […]

DPRD Konawe dan TAPD Mulai Bahas Perubahan APBD 2025

DPRD Konawe dan TAPD Mulai Bahas Perubahan APBD 2025

  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • account_circle Hijrah
  • 0Komentar

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat konsultasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUP A) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS – P) APBD tahun anggaran 2025. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna […]

expand_less