KONAWE UTARA – Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (KOMPAK) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu 23 Maret 2022.
Jenderal lapangan Iqbal mengatakan seharusnya PT. ANTAM Tbk memberikan contoh yang baik terhadap pengelolaan yang baik khususnya di bidang pertambangan ore nickel di Konawe Utara.
Namun semua kerusakan dan perambahan kawasan hutan itu masih saja terjadi diwilayah IUP PT. ANTAM di Blok Mandiodo, melalui perusahaan yang ditunjuknya untuk melakukan penambangan.
“Sebut Saja PT. Lawu Agung Mining (LAM) dan PT. Trimega Pasifik Indonusantara (TPI) dimana dalam proses penambangannya tidak lagi memerhatikan qaidah hukum pertambangan yang baik. Selain merusak dan merambah Kawasan hutan, disana pula terjadi pencemaran lingkungan dalam hal ini air bersih masyarakat yang berada sekitaran pertambangan tercemar,” beber Iqbal.
Untuk itu Iqbal meminta Kapolres Konawe Utara harusnya tidak tinggal diam dengan permasalahan ini karna kejahatan di depan mata,
“Polres Konut harusnya agresif terkait masalah ini jangan terkesan mempertontonkan istilah hukum tajam di bawah dan tumpul di atas , karna Kepolisian adalah harapan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ketusnya
Lanjut Iqbal mengatakan Polres Konawe Utara telah dibeli oleh ada masyarakat yang berjuang Inilah yang harus dijawab oleh polres kenapa tidak menciptakan keadilan bagi masyarakat dengan membiarkan perampok sumber daya alam
“Masyarakat Konawe Utara Mendesak KPHP Laiwoi Utara untuk segera memberhentikan aktifitas pertambangan yang berada di Kawasan Hutan eks WIUP PT. KMS. Masyarakat juga Mendesak Polres Konawe Utara untuk memberhentikan aktifitas pertambangan yang diduga melakukan tindak kejahatan pertambangan di atas Eks IUP PT. KMS 27 atau secara keseluruhan blok mandiodo,” tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Masyarakat Konawe Utara mendesak Polrew Konawe Utara untuk menangkap , Proses, dan adili pihak yang terlibat dalam kejahatan perambahan Kawasan hutan , pencemaran lingkungan , dan pelaku penambangan illegal, sesuai dengan ketentuan perundang — Undangan yang berlaku
Iqbal mengharapkan tidak hanya pihak kepolisian, tetapi KLHK Lawoi Utara juga harusnya tidak tinggal diam dengan kejahatan terhadap hutan.
“Jangan ada tebang pilih dalam proses hukum kehutanan , di mana kita ketahui KLHK adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam melindungi Hutan diwilayah tersebut sesuai dengan tupoksinya. Jika dalam 1 x 24 jam POLRES Konawe Utara tidak melakukan Tindakan sesuai tuntutan maka kami akan menduduki Kantor POLRES KONUT,” tandasnya.