KONAWE- kalosaranews.com , – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe hingga saat ini belum tuntas memediasi persoalan royalti masyarakat di Kecamatan Amonggedo, daerah tempat lokasi eksploitasi perusahaan PT. ST Nickel.
Belum tercapainya mufakat ini, lantaran masyarakat masih saling mengklaim lahan. Sehingga proses penyelesaiannya menjadi alot.
Padahal perusahaan yang bergerak di bidang jasa usaha pertambangan nikel ini sudah mau mengindahkan tuntutan masyarakat. Bahwasanya setiap kali pengapalan, perusahan akan mengeluarkan 1 dolar per metrick ton untuk pemilik lahan.
Namun, justru hal ini yang menumbuhkan komplik sosial lantaran masyarakat saling klaim lahan. Sehingga masalah ini di bawah ke DPRD setempat untuk diselesaikan.
“Kita sudah dua kali melakukan hearing (dengar pendapat). selangkah lagi ada titik terangnya. Jumlahnya 342 KK,
“papar Ketua DPRD Konawe Gusli Topasn Sabara.
Menurutnya, tiga opsi penyelesaian yang diajukan yakni setiap 1 dolar dibagi rata kesemua masyarakat Kecamatan Amonggedo baik yang memiliki sertifikat mapun tidak memiliki sertifikat.
Kemudian, pembagian 70 persen pemilik sertifikat dan 30 persen non sertifikat.
Selanjutnya, dibentuk koperasi khusus yang anggarannya dari royalti perusahaan. Dikelolah oleh masing-masing perwakilan baik pemilik sertifikat dan non sertifikat.
Sedangkan sisa hasil usaha (SHU) dari hasil pengelolaan koperasi tersebut dikeluarkan 80 persen untuk seluruh masyarakat (sertifikat dan non sertifikat) , 10 persen untuk modal pengembangan koperasi . Dan sisanya 10 persen dialokasikan untuk APBD desa.
“Kita harapkan solusi yang lahir benar-benar dari sanubari rakyat,”tuturnya.
Dikatakan, dalam beberapa kali pertemuan, dominan masyarakat memilih poin pertama. Dimana setiap royalti diterimah kes dari perusahaan. “Yah itukan pilihan mereka. Harus kita hargai,”tandasanya.
Gusli mengakui lambatnya penyelesaian mediasi ini. Tetapi ia beranggapan meski alot tapi tuntas. Karena yang diinginkan solusi terbaik, tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
“Biar lambat yang penting tuntas. Jangan kita mengambil keputusan cepat. Namun dalam perjalanannya kembali bermasalah,”tuturnya.
Ia menambahkan, untuk tahap penyelesaian selanjutnya, pihaknya sedang menunggu proses identifikasi pemilik lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe dan Dinas Pertambangan setempat.
“Nanti setelah intansi terkait turun. Barulah kita panggil kembali untuk kita musayawarakan,”katanya.
Penulis: Pey Bioni
Editor: redaksi