Konawe Segera Terbitkan Izin Pengelola Kawasan Industri Seluas 5500 ha

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Salah satu hasil pertemuan pemerintah daerah Kabupaten Konawe bersama Menko Maritim di jakarta, yakni tentang pemberian restu terhadap pemda konawe untuk menerbitkan izin pengelola kawasan industri seluas 5.500 ha yang terkendala sejak dua tahun yang lalu.

Kepala Dinas PTSP Ir.H. Burhan, M.Si menuturkan, pertemuan di Menko maritim dipimpin langsung oleh menko maritim Luhut Binsar Panjaitan dan beberapa menteri terkait, berkaitan dengan itu, menteri pertanian telah menyepakati, bahwa masalah areal pertanian di kawasan industri dan aset milik negara sudah akan dihibahkan atau di hapus, mentri pertanian juga sudah siap mengluarkan aturan untuk alih pungsi. Namun dengan cacatan, pemerintah daerah kabupaten bisa mengganti areal tersebut diluar kawasan industri.

” Dari pertemuan di menko maritim tanggal 8 juli lalu, setelah itu, senin tanggal 17 juli ditidak lanjuti oleh tingkat menteri teknis yaitu kementerian perindustrian dan telah disepakati untuk dipercepat pengeluaran izin khusus pengelolaan industri. ” kata Burhan kamis ( 20/07/2017 )

Ketgam : Pemkab Konawe saat mengikuti rapat bersama menteri terkait percepatan izin/ Humas Pemda

Ia menjelaskan, selama ini yang terkendala adalah izin pengelolah kawasan, dalam Perpres nomor III tahun 2016 ada kawasan industri dan ada pabrik industri. Jadi khusus pabrik industri tidak ada masalah dan telah berproduksi, tapi yang dipermasalahkan selama ini baik pemerintah kabupaten maupun provensi dan pusat adalah masalah pengelolanya.

“karena sudah dua tahun kita beri kesempatan untuk mengurus izinnya tidak perna keluar keluar, karena izinnya terhambat masalah areal pertanian yang ada di dalam, berdasarkan surat keputusan menteri PU 293 tentang pengelolaan areal pertanian jalan, kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kabupaten, ” jelasnya diruang kerjanya.

selain itu, pengeluaran izin juga terkedala masalah saluran irigasi yang berada dalam kawasan, karena itu milik kementerian PU dalam hal ini dirjen Sumber Daya Air (SD). Jadi itu tidak boleh dihapus, karena itu aset negara, penghapusannya melalui menteri keuangan maupun DPR.

“pertemuan terakhir bahwa semua itu telah dipayungi dan tercantum dalam perpres nomor III tahun 2016 bahwa semua harus menyesuaikan. Dengan dasar itulah kita semua memadukan dalam bentuk administrasi, berita acara serah terimah, berita acara hibah, serah terimah alih pungsi pertanian, segera pemerinta daerah membuat progres untuk segera menerbitkan pengelola kawasan industri seluas 5500 ha. ” tutupnya(ADV)

Reporter : Randa