
KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM – Dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Konawe H. Ridwan Lamaroa Kabupaten Konawe kini telah memasuki tahap penyidikin oleh Kejaksaan Negeri Unaaha.
Kasih Pidsus Kejaksaan Konawe Sahrir menuturkan, pihaknya telah memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan terkait dana Uang Persediaan (UP) sebesar 2,3 milyar tahun 2013 lalu. “saat ini status kasus mantan dinas pendidikan telah masuk tahap penyidikan, ” Ungkap Sahrir diruang kerjanya Senin (22/05/2017)
Dikatakannya, beberapa orang yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi yakni Kepala BPKAD dan bendahara Dinas Pendidikan dengan beberapa orang lainnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe tidak hadir dengan alasan ketana suci “kepala BPKAD saat kami panggil untuk memberikan klarifikasi, dia tidak hadir katanya lagi umrah, ” ungkapnya
Kata Sahrir, Pihak kejaksaan juga telah memanggil mantan kadis pendidikan H. Ridwan Lamaroa yang kini menjabat sebagai Sekda konawe untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut. ” termasuk dengan sekda sudah perna kekantor kami,” tuturnya
Dikatakannya, meski demikian pihak istansi tersebut telah mengembalikan anggaran kepada Negara sebesar 700 juta “ada juga yang sudah dikembalikan ke kas negara, sebanyak 700 juta” tutup seraya berjanji tak akan main main dalam penenganan kasus ini, ” kami tidak main main dengan kasus ini” tegasnya
Reporter : Randa
Editor : Redaksi