Ragam  

KPK Diminta Usut Tuntas Izin Bermasalah Sultra

Avatar
KISRAN MAKATI

KENDARI- kalosaranews.com – Selain Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam yang di tetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walhi Sultra juga mendesak agar mengungkap korupsi-korupsi lainnya termasuk beberapa izin bermasalah disultra.
Pegiat anti korupsi dan pemerhati lingkungan hidup Sulawesi Tenggara menyambut baik, terobosan penyidik KPK dalam pengungkapan kasus korupsi izin tambang di wilayah Sultra.

Meski agak terlambat pengungkapan kasus ini, namun akan menjadi babak awal dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi lainnya di daerah. “Pengungkapan dugaan korupsi Nur Alam ini agak terlambat, tapi tetap bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lainnya,”  kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra Kisran Makati Kamis (25/8/2016).

Kata Kisran Walhi mencatat, terdapat hampir 500 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di Provinsi Sultra. Izin Tambang tersebut berupa produksi nikel dan emas itu paling banyak dan tersebar di delapan daerah dari 14 kabupaten dan kota.

Sebagian besar permasalahannya, menurut dia, lokasi tambang mencaplok kawasan hutan, baik hutan lindung maupun konservasi. Penerbitan rekomendasi perizinan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, tak pernah melalui kajian mendalam oleh pihak terkait.
“Hampir separuhnya belum ditetapkan status clean and clear, yang sebenarnya banyak bermasalah. Ini berpotensi menjadi ladang jual-beli perizinan,” tuturnya.

Lanjut dia, Wilayah konsesi tambang nikel seluas 3.084 hektare milik PT. Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Bombana, contohnya, disinyalir menerobos kawasan hutan lindung serta tumpang-tindih dalam izin usaha tambang yang diterbitkan oleh Nur Alam. Jika diadu dengan peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasilnya, ada sekitar 550 hektare hutan lindung berada di peta lahan tambang.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Iskandar. Kata Dia, temuan KPK terkait dugaan korupsi PT. Anugrah Harisma Barakah yang berlokasi di dua kabupaten skopnya masih kecil dari adanya dugaan korupsi-korupsi lainnya pada sektor Sumber Daya Alam.

“ Hal itu merupakan Sekrup kesil dari bagian materi anti korupsi yang bisa dikembangkan oleh KPK, kami meyakini dugaan korupsi terkait sumber daya alam disini berjamaah,”papar Ahmad Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sultra.

Menurut mantan Aktifis HMI ini, Puspaham Sultra siap memberikan data menyangkut dugaan korupsi beberapa tahun lalu termasuk data terbaru yang dimiliki lembaga anti korupsi ini. Ia mengurai sepanjang 2014 Puspaham Sultra mencatat sembilan kasus korupsi di sektor pemanfaatan sumber daya alam yang tak pernah diusut.

.” Hampir seluruh dugaan korupsi itu berkaitan dengan perizinan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan jelas penyelewenang izin tak kalah banyak yang ada di daerah,”tandasnya.

Untuk diketahui. H. Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemberian izin usaha pertambangan nikel terhadap PT. PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di dua Kabupaten di Sultra.

Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil penyelidikan lembaga anti rasua yang menemukan dugaan penyalagunaan wewenang dan izin usaha prosedural telah berlangsung sejak kurun waktu antara tahun 2009 hingga 2014.

Reporter : Heris Ramadan
Editor : Rand