KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mempermudah syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Konawe, Sarmadan menuturkan, para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Gubernur 2018 mendatang untuk tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Badan Narkotika (BNK) dan surat keterangan tidak pernah pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri.
Sarmadan menilai, dalam formulir pendaftaran yang disetorkan kepada panitia, itu di dalamnya telah terlampir surat pernyataan oleh yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai.
Kata Sarmadan, surat pernyataan itu tertera dan terangkum enam poin syarat khusus yakni setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah menjadi anggota Parpol, tidak pernah terpidana, bebas dari Narkoba, tidak pernah diberhentikan dari penyelenggara Pemilu dan tidak menjabat dua kali sebagai penyelenggara.
“memang ada kesalahan persepsi dari para calon peserta pendaftar PPK/ PPS yang menafsirkan harus didukung dengan melampirkan surat dari instansi terkait. Sehingga masyarakat merasa diberatkan dengan persyaratan tersebut.” Kata Sarmadan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/10/207).
Sarmadan Mengungkapkan, dalam PKPU No. 3 tahun 2015 dan PKPU No. 12 tahun 2017 tentang tata kerja PPK/PPS. Serta hasil konsultasi ke KPU provinsi Sultra membolehkan. Karena melalui surat pernyataan itu para peserta telah menyatakan dan mengakui atas dirinya sendiri.
“Secara hukum pernyataan tertulis itu sah karena dibubuhi tandatangan dan materai. Jadi jika yang bersangkutan bertindak demikian. Maka harus bersedia menanggung risikonya,” ungkap Sarmadan seraya mengatakan masa perekrutan PPK/PPS di Kabupaten Konawe sudah mulai berjalan sejak 12 Oktober dan berakhir sampai dengan tanggal 10 November 2017 mendatang.
“Seluruh berkas akan kita teliti. Kemudian diumumkan. Dan akan ada masa sangga. Kita memberikan ruang kepada publik untuk memberikan tanggapan. Jikalau ada klaim masyarakat atas keputusan itu. Maka tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya Sarmadan
Reporter : Bardin
Editor : Redaksi