Lagi-Lagi Oknum Polisi Di Konawe Jadi Kurir Sabu-Sabu

Avatar

UNAAHA – kalosaranews.com – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Jamiun alias U’un, anggota Unit I Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Konawe dan Brigadir Kepala (Bripka) Wahyudi alias Yudi, KSPK Polsek Unaaha ditangkap tim gabungan pimpinan Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi pada Rabu (17/8/2016) baru baru ini. Keduanya disinyalir pengedar dan pengguna barang haram berupa sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Konawe, Iptu Ramis melalui Kepala Unit (Kanit) I Reskoba Bripka Nyoman Sukarya menuturkan, kedua  anggota polisi aktif tersebut diamankan setelah tim gabungan melakukan operasi di beberapa lokasi. Dalam o

Ilustrasi Polres Konawe

perasi itu, petugas berhasil  mengamankan Komang, seorang kurir dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam kantong celananya.

“ Saat diinterogasi, Komang mengaku jika barang tersebut didapatkan dari U’un (anggota polisi), kemudian kita lakukan pengeledahan di  rumah U’un dan kembali menemukan narkoba seberat 0,8 gram serta bungkusan bekas narkoba sebanyak tiga saset di kamarnya,” kata Nyoman di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016) Pada Wartawan.

Dari keterangan tersangka (U’un) lanjut Nyoman, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Inca. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga ikut menangkap satu kurir yang bernama Cimeng bersama dengan barang bukti satu paket sabu saat  hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.

“ Kami melakukan penggeledahan di rumah Inca kami juga menemukan satu paket sabu di dalam kamarnya. Nah dari keterangan tersangka Inca itu, kami mendapatkan informasi jika barang tersebut milik Bripka Wahyudi alias Yudi yang juga anggota polisi,” terangnya.

Kata Nyoman, barang haram itu sengaja dititipkan oleh Bripka Wahyudi kepada Inca untuk diedarkan di wilayah Unaaha. Dan jika bersisa, maka itu akan dikonsumsi secara bersama-sama.

Kedua anggota polisi bersama dengan dua orang lainnya dikenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan, sementara untuk satu tersangka lainnya yakni Komang dikenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf A, sebab pada saat penangkapan dirinya hanya membeli untuk dikonsumsi.

Untuk diketahui kelima orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba itu telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Konawe guna pengembangan kasus.

Bripka Jamiun diamankan di rumahnya, sementara Bripka Wahyudi diamankan di Polsek Unaaha saat tengah menjalankan tugasnya selaku aparat kepolisian.

Reporter : Muh. Randa
Editor : Redaksi