KABUPATEN KOLAKA TIMIR – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Lahan milik PT. Sandaby yang saat ini berpolemik dengan masyarakat ahli waris sejak beberapa tahun silam telah menemukan titik terang. Baru baru ini, pertemuan antara Pemda Koltim serta PT. Sandaby di Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati bahwa lahan tersebut telah diserahkan perusahaan secara sukarela kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.

“Pelepasan HGU, artinya pelepasan dari perusahaan ke Kementrian ATL selaku istansi yang punya kewenangan terkait, dan msih dalam proses dan harus di jamin dengan kesepakatan yang ada, “ ungkap Asisten I Pemda Koltim, Eko Santoso Budiarto di wawancarai
Menurutu Eko, Pihkanya merujuk kesepakatan yang di bangun sejak Kabupaten Kolaka belum mekar dari Kabupaten Kolaka pelepasan lahan.
”Di sini kan sudah kita turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan itu sudah di sepakati yang di wakili oleh kepala desa dan camat waktu pertemuan di Jakarta lalu,” menurutnya
Kata Eko, pada prinsipnya kita menerima dengan tujuan agar itu bisa selesai dalam waktu singkat di koltim, bila itu sudah selesai akan mereka masukan dalam reforma agraria, yang pada akhirnya sertifikat bisa keluar.
“Jadi tidak otomatis di serahkan begitu saja , bisa di serahkan sepanjang itu selesai,s etelah selesai kita sampaikan di pusat barulah ada surat keputusan menteri melepas kepada negara, kemudian negara menyerahkan kepada bupati di mana bupati berkordinasi dengan BPN kabupaten untuk proses sertifikasi,” terangnya saat peninjauan lokasi di Desa Lalolera, Kecamatan lambandia Selasa, (08/05/2018)
Ia menjelaskan, penyerahan suka rela itu bukan gratis, sepanjang kesepakatan itu di bangun yaitu kesepakatan bebas lahan, “kan kasihan juga kalau perusahaan rugi, tentu harus ada keseimbangan agar perusahaan meninggalkan Kolaka Timur dengan nyaman. ” jelasnya
Reporter : Irwandar