Ragam  

Lahan PT. Sandaby Diserahkan ke Pemda Koltim

KABUPATEN KOLAKA TIMIR – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS,  Lahan milik PT. Sandaby yang saat ini berpolemik  dengan masyarakat ahli waris  sejak beberapa tahun silam telah menemukan titik terang. Baru baru ini, pertemuan antara Pemda  Koltim  serta PT. Sandaby di Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati  bahwa lahan tersebut telah diserahkan perusahaan secara sukarela kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.

Ketgam : Asisten I Pemda Koltim, Eko Santoso Budiarto/foto : Irwandar Kalosara News.

“Pelepasan HGU, artinya pelepasan dari perusahaan ke Kementrian ATL selaku istansi yang punya kewenangan terkait, dan msih dalam proses dan harus di jamin dengan kesepakatan yang ada, “ ungkap  Asisten I Pemda Koltim,  Eko Santoso Budiarto di wawancarai

Menurutu Eko, Pihkanya merujuk kesepakatan yang di bangun sejak  Kabupaten Kolaka belum mekar dari Kabupaten Kolaka pelepasan lahan.

”Di sini kan sudah kita turunkan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan itu sudah di sepakati yang di wakili oleh kepala desa dan camat waktu pertemuan di Jakarta lalu,” menurutnya

Kata Eko, pada prinsipnya kita menerima dengan tujuan agar itu  bisa selesai dalam waktu singkat di koltim, bila  itu sudah selesai akan  mereka masukan dalam reforma agraria, yang pada akhirnya sertifikat bisa keluar.

“Jadi tidak otomatis di serahkan begitu saja , bisa di serahkan sepanjang itu selesai,s etelah selesai kita sampaikan di pusat barulah ada surat keputusan menteri melepas kepada negara, kemudian negara menyerahkan kepada bupati di mana bupati berkordinasi dengan BPN kabupaten untuk proses sertifikasi,” terangnya saat peninjauan lokasi di Desa Lalolera, Kecamatan lambandia Selasa, (08/05/2018)

Ia menjelaskan, penyerahan suka rela itu bukan gratis, sepanjang kesepakatan itu di bangun yaitu kesepakatan bebas lahan, “kan kasihan juga kalau perusahaan rugi, tentu harus ada keseimbangan agar perusahaan meninggalkan Kolaka Timur dengan nyaman. ” jelasnya

Reporter : Irwandar