KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Hari kedua sosialisasi partisipatif pemilih pemula. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe melakukan sosialisasi di Sekolah Menenga Atas (SMA) Negeri 2 Unaaha dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Unaaha
Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, (27/09/2017) pukul 07 : 00 wita di halaman SMA 2 Unaaha yang di saksikan oleh dewan guru serta di hadiri 368 orang pelajar di sekolah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Sapdah dan kedua rekannya (Rahmat.ST Dan Indar Eka Putra.SH) dalam sosialisasi menyampaikan bagi siswa yang telah umurnya mencapai 17 tahun maka kedepannya telah memiliki hak suara untuk memilih.
Alumni mahasiswa Strata Satu (S1) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari ini menjelaskan, untuk pemilihan 2018 mendatang akan ada dua surat suara yang akan diberikan kepada wajib pilih yakni, surat suara calon bupati dan surat suara calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Usai ketua Panwaslu Konawe menyampaikan sambutannya, ia juga memberikan kesempatan kedua rekan Panwasnya untuk menyampaikan sambutan terkait pengawasan pemilu.
Dalam penyampaiannya Rahmat,ST, ia memandu pelajar untuk menyuarakan tagline Panwaslu RI.
Selain itu, di momen kedua dalam sosialisasi, salah satu redaktur di media cetak di Sultra ini, juga mengajak kepada siswa untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam perhelatan pemilukada 2018 mendatang.
Sementara itu, Indar Eka Putra.SH dalam sambutannya lebih memilih untuk memberikan pertanyaan kepada siswa terkait dengan pelibatan siswa untuk melakukan pengawasan pemilu pada 2018 mendatang.
Sarjana Hukum ini menjelaskan, bahwa pemilihan kedepan sudah tidak ada lagi putaran kedua dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati
Ia juga meminta kepada siswa, jika terjadi pelenggaran agar melaporkan ke Panwaslu. Nantinya Panwaslu lah yang akan melihat jenis pelanggarannya untuk di tidak lanjuti.
Reporter : Randa
Editor : Redaksi