
KALOSARA NEWS.COM – Membludaknya para pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di mega industri Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sultra mengancam nilai mata uang rupiah di daerah tersebut tak dijadikan alat tukar menukar dalam bertransaksi melainkan mata uang asing.
Mengantisipasi terjadinya aktivitas yang melanggar undang-undang (UU) itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra pun turun lapangan. BI menggelar sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (bukan bank) kepada warga Desa Paku Morosi, Kecamatan Morosi, Kamis (16/03/2017).
Deputi Kepala Perwakilan BI Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran LM. Bahtiar Zaadi menuturkan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Ia sama posisinya dengam simbol-simbol negara lain yang mesti dijunjung tinggi keberadaanya.
Tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tentang Penggunaan Rupiah bahwa Setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.