Mata Uang Rupiah Terancam, BI Sosialisasi Di Kec.Morosi

Avatar
(Foto – Bi Usai Sosialisai di Kecamatan Morosi Kab.Konawe/Sultra) KalosaraNews/Run

KALOSARA NEWS.COM – Membludaknya para pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di mega industri Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sultra mengancam nilai mata uang rupiah di daerah tersebut tak dijadikan alat tukar menukar dalam bertransaksi melainkan mata uang asing.

Mengantisipasi terjadinya aktivitas yang melanggar undang-undang (UU) itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra pun turun lapangan. BI menggelar sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (bukan bank) kepada warga Desa Paku Morosi, Kecamatan Morosi, Kamis (16/03/2017).

Deputi Kepala Perwakilan BI Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran  LM. Bahtiar Zaadi menuturkan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara Indonesia. Ia sama posisinya dengam simbol-simbol negara lain yang mesti dijunjung tinggi keberadaanya.

Tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tentang Penggunaan Rupiah bahwa Setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

” Dalam wilayah hukum NKRI diwajibkan transaksi mengunakan rupiah karena itu wajib.Bila itu wajib berarti jelas sanksi hukumnya bagi pelanggar.” Ungkapnya.

Kata Bahtiar, sanksi dimaksud telah diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 dan UU Mata Uang. Pelanggar dapat dikenai kurungan satu tahun penjara atau denda sebesar Rp200 juta. “Sanksi ini diberikan bagi mereka yang transaksi dengan mata uang asing dan mereka menolak mata uang rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI,” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekda Konawe Ridwan Lamaroa juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi memakai mata uang asing selain mata uang rupiah.Dikuatirkan nilai mata uang asing tidak diketahui dan juga melanggar undang-undang bilah digunakan.

” Untuk itu masyarakat jangan mencoba bertransaksi menggunakan mata uang asing, karena nilainya belum kita tahu.Justru masyarakat yang rugi jika nilai tukarnya rendah selain itu ada sanksi hukum bagi yang melanggar.” Jelasnya.

Reporter : Udin
Editor : Randa