Lenterasultra.com,- (JAKARTA) -Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menyertakan bukti hukum yang kuat untuk melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Danggan-Arsalim. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 160 Undang-undang No. 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pasal tersebut menjelaskan, menteri boleh melantik kepala daerah terpilih atas usulan KPU. Dalam hal ini, pasangan Surunuddin-Arsalim telah memenuhi semua kebutuhan administrasi tersebut,
“Dalam pasal ini menyebutkan, menteri boleh melantik,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (23/2).
Pihaknya telah mengantungi, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, dan surat dari panitra Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kuat Mendagri melantik bupati dan wakilnya tersebut.
BACA JUGA ! RINDU Klaim Didukung Gubernur, Kalau Paslon ABR…?
Belum lagi, Mendagri telah berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikan ini. Gubernur dianggap sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Maka itu, Mendagri Tjahjo bisa saja melantik selama mendapat izin dari Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 164 UU Pilkada juga menjelaskan, bila gubernur dan wakil gubernur tak bisa melantik bupati-wakil bupati terpilih menteri boleh mengambil alih kewenangan tersebut sebagai wakil pemerintah pusat. Jadi nanti SK-nya adalah dari Mendagri atas nama Presiden.
“Nanti setelah rapat terbatas di Istana Negara, saya juga akan komunikasikan masalah pelantikan ini,” ujar dia.
Menurut Tjahjo, hal serupa dengan pelantikan Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan ini juga pernah terjadi sebelumnya di Papua. Pada akhirnya, Mendagri-lah yang melantik pasangan kepala daerah tersebut. Jadi, bukan suatu masalah bila gubernur enggan melantik mereka.
BACA JUGA ! Ini Larangan Menteri Yudi untuk Kepala Daerah Baru
Pada Selasa (23/2) Mendagri rencanannya akan melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin-Arsalim di Kantor Kemendagri. Hal ini disebabkan karena Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam enggan melantik pasangan terpilih ini lantaran alasan status PNS Arsalim.