KENDARI – kalosaranews.com, – Erick dan Hasran yang masih berstatus mahasiswa ini di Amankan tim lidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 16.30 Wita Aksinya terhenti setelah tim lidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit II AKBP Abdul Kadir, melakukan penangkapan atas keduanya, saat dilakukan undercover buy yang kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka.
Keduanya ditangkap di perumahan BTN Baruga Nusantara Blok D No. 12, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tersangka Ersan Wijaya (20) alias Erick merupakan mahasiswa Universitas
Sulawesi Tenggara sedangkan tersangka kedua Hasrawan (21) berstatus mahasiswa STMIK Bina Bangsa.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 saset narkotika jenis sabu, 1 buah
timbangan digital, 4 buah handphone, 1 buah korek gas, 10 batang pipet, 1 ATM BRI, 5 lembar bukti
transfer, uang tunai Rp. 539.000, 1 ATM BNI dan 1 buah dompet. Dilansir SULTRAKINI.COM
Dari pengakuannya, Hasrawan kali pertama mengenal sabu karena pergaulan dengan Erick. “Saya hanya
coba-coba saja pak. Saya pakai sabunya pas saat sahur,” kata Hasrawan diruangan penyidik Subdit II
Ditresnarkoba, Jum’at (10/6/2016).
Selain itu, Erick sebagai bandar mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang bandar.
Saat ini tersangka tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk Penyidikan
berdasarkan LP Nomor = Lp/261/VI/2016/SPKT, dengan sangkaan Pasal 132 junto Pasal 114 (1) subsider
Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ran)