Pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat tetapi juga resiko.Pencemaran dan pengrusakan adalah dua resiko yang tidak dapat dihindari dalam rangka menjalankan pembangunan. Pembangunan menimbulkan suatu dampak, baik terhadap makhluq hidup maupun terhadap lingkungan. Dampak terhadap lingkungan antaraq lain adalah terjadinya bencana banjir, kekeringan, erosi tanah, pencemaran lingkungan, matinya beberapa jenis tumbuhan dan hewan.
Semakin banyak penduduk, maka semakin banyak pula lokasi yang harus digunakan untuk membuat pemukiman tempat tinggal mereka, semakin banyak penduduk maka semakin banyak pula kebutuhan akan bahan pokok yang menyebabkan pembangunan industry semakin tinggi. Oleh karena itu, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang ikut menambah jumlah pembangunan, kita hanya dapat melakukan pembangunan yang ramah terhadap lingkungan.
Degradasi atau penurunan kualitas lingkungan hidup merugikan kehidupan manusia. Degradasi lingkungan hidup disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu alam dan manusia. Faktor alam yang menyebabkan degradasi lingkungan tidak dapat diprediksi dan dihindarkan oleh manusia sepenuhnya. Degradasi lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia mendorong terjadinya tanah longsor, banjir, pencemaran lingkungan, serta kecelakaan industri dan kimia. Degradasi lingkungan ini mengakibatkan banyak kerugian seperti kerusakan fisik, korban jiwa, timbulnya penyakit, perubahan iklim, dan kelaparan. Fenomena banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, luapan air sungai, dan pasang naik air laut.
Sering kali kejadian banjir dipengaruhi oleh kegiatan manusia seperti penggundulan hutan, pembangunan permukiman dan gedung, serta pembuangan sampah di saluran-saluran air. Dua tahun terakhir ini, banjir merupakan hal yang sangat sering terjadi, bahkan di Sultra sendiri khususnya di Kota Kendari. Setiap hujan turun dengan intensitas yang tinggi dan lebih dari 30 menit sudah mengakibatkan banjir di beberapa titik di tengah-tengah kota kendari.
Banjir yang terjadi di beberapa titik tersebut sangatlah mengganggu aktifitas masyarakat, sehingga permasalahan ini perlu untuk mendapatkan perhatian penuh bagi pemerintah terkhusus pemerintah kota kendari. Terjadinya banjir tentulah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah tidak adanya saluran drainase yang menghubungkan langsung antara titik rawan banjir ke tempat pembuangan ataupun sungai. Selain daripada itu, banyaknya bangunan yang tidak memiliki saluran pembuangan air yang jelas, adapun saluran air itu tidak mencukupi untuk menampung kapasitas air hujan yang turun.
Sehingga hujan yang turun dengan intensitas tinggi menggenangi area tersebut. Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Dari beberapa fakta yang menunjukan penurunan kualitas lingkungan dikota Kendari tentunya pemerintah harus melakukan upaya dalam penanggulangan sebagaimana mestinya. Salah satu penanggulangan yang dapat dilakukan adalah program pembangunan draenase diseluruh penjuru kota terkhusus titik rawan genangan air atau banjir.
Selain daripada upaya dalam pencegahan ataupun penanganan pemerintah juga harus menertibkan seluruh kebijakan terkait izin lingkungan. Segala sesuatu mengenai pembangunan maupun usaha diwajibkan untuk memenuhi segala syarat-syaratnya tapi tidak sedikit pihak yang melanggar. Mendirikan bangunan dan membangun usaha namun tidak menaati aturan yang ada.
Selain permasalahan mengenai izin pembangunan dan izin usaha yang tidak dipatuhi, secara teknis juga sangat banyak perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Contohnya adalah pengelolaan air limbah yang tidak dikelola dengan baik. Mungkin sebagian besar orang menganggap bahwa persoalaan limbah adalah persoalan yang sepele dan tidak perlu untuk ditangani dengan baik. Sebab bagi Industri yang terbiasa dengan memaksimalkan profit dan mengabaikan usaha pengelolaan limbah agaknya bertentangan dengan akal sehat mereka, karena mereka beranggapan bahwa menerapkan instalasi pengolahan air limbah berarti harus mengeluarkan biaya pembangunan dan biaya operasional yang mahal.
Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal dan dana pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang terbatas, menyebabkan perusahaan enggan menginvestasikan dananya untuk pencegahan kerusakan lingkungan, dan anggapan bahwa biaya untuk membuat unit IPAL merupakan beban biaya yang besar yang dapat mengurangi keuntungan perusahaan. Dipihak lain timbul ketidakpercayaan masyarakat bahwa industri akan dan mampu melakukan pengelolaan limbah dengan sukarela mengingat banyaknya perusahaan industry yang dibangun di sepanjang aliran sungai, dan membuang air limbahnya tanpa pengolahan.
Hal ini disebabkan karena sikap daripada perusahaan yang hanya berorientasi “Profit motive” dan lemahnya penegakan peraturan terhadap pelanggaran pencemaran ini. Dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab kenyamanan masyarakat haruslah peka dengan kondisi lingkungan yang makin hari makin memburuk.
Selain daripada perhatian terhadap kondisi lingkungan, pemerintah juga harus mengetahui apa faktor penyebab dan dampak dari penurunan kualitas lingkungan tersebut. Perlu diingat bahwa segala bentuk pembangunan haruslah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan yang akan di timbulkan.
Namun kenyataannya bahwa proses pembangunan yang sementara berjalan ataupun bangunan yang sudah berdiri tegak dan telah digunakan sebagai usaha, baik usaha kecil, menengah sampai perusahaan besar, banyak yang tidak memenuhi syarat AMDAL. Bukankah telah jelas di dalam pasal 36 ayat 1 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan. Dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 109 ayat 1 UU No.32/2009.
Bukan hanya pelaku usaha yang melanggar yang akan dikenai sanksi pidana tetapi juga pejabat pemberi izin usaha atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan maka diancam dengan pasal 111 ayat 1 UUPPLH. Sehingga dalam hal ini pemerintah haruslah bekerja secara tegas dan jujur terhadap segala keputusan dan kebijakan mengenai izin usaha ataupun pembangunan yang mengacu kepada bagaimana pentingnya AMDAL.
Sebab dari banyaknya usaha dan pembangunan yang tidak memenuhi dan tidak memiliki syarat AMDAL inilah yang memiliki pengaruh terbesar terhadap lingkungan disekitarnya. Jikalau perlu bahkan pemerintah dapat melakukan evaluasi secara total terhadap bangunan-bangunan aktif yang digunakan sebagai usaha maupun tempat tinggal, serta pembangunan yang sementara terhadap izin-izin yang perlu dimilikinya. (***)