KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Tasman (37) seorang warga Kelurahan Tahoa, jalan Dg. Pasau nomor 40 Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengaku geram dan terkejut usai menerima panggilan telpon dari Oleng yang merupakan rekannya sendiri.

Dalam percakapan mereka pada Rabu, 29/11/2017 sekira pukul 18.30 wita, Oleng melaporkan kepada Tasman (pemilik mobil-Red), bahwa mobil APV Mega Carry putih yang bernomor polisi DT 9190 EB miliknya diduga telah dirampas oleh (Js) seorang depkolektor dari salah satu perusahaan pembiayaan,
“Saya terkejut. Sebab, perusahaan ini tidak memberitahukan sebelumnya kalau akan ada penarikan,” terang Tasman.
Menurut Tasman, tindakan depkolektor itu merupakan sebuah pelanggaran, karena telah melakukan perampasan tanpa ada konfirmasi kepada pemilik. “ Saya sudah laporkan kasus ini Kepolres Kolut, mudah-mudahan segera ditindak lanjuti,” ungkap Tasman
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kolut, AKP Hasanuddin saat di kordinasi membenarkan atas laporan Tasman yang merupakan korban salah satu perusahaan pembiayaan tersebut.
“Korban sudah melapor berdasarkan LP/139/XI/2017/Sultra/Res.Kolut. Mobil Tasman dilaporkan dirampas di Desa Simbula,Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara. Ia melapor dengan dalih kasus perampasan,” benarnya AKP Hasanuddin
AKP Hasanuddin menerangkan, korban berada di rumahnya di Kolaka dan baru mengetahui mobilnya diambil paksa terlapor dengan alasan Tasman memiliki sangkutan yang tidak kunjung terbayar. Oleng pun lekas menghubungi korban jika mobilnya telah diambil sang depkolektor tanpa negosiasi lagi.
“Tasman melaporkan depkolektor ke Polres Kolut yang merupakan wilayah hukumnya karena dipandang merugikan dirinya. Atas peristiwa itu, Tasman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan berharap pelakunya diproses dan dikembalikan kendaraannya. Kami terima laporannya dan sementara ditangani,” tutup AKP Hasanuddin
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi