kalosaranews.com – ( ISLAM ) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang keras kaum Muslim wanita yang sudah berstatus istri memajang foto-foto di media sosial. MUI melihat perbuatan itu lebih banyak negatifnya.
Zainal melihat, wanita Muslim yang telah menikah memamerkan wajahnya serta sebagian tubuhnya di facebook, yang lebih berdampak negatif ketimbang positif.
Bahkan, sebut dia, memamerkan wajah bagi wanita Muslim yang telah menikah, dapat menimbulkan ketersinggungan suami yang kemungkinan berujung pada keretakan hubungan baik rumah tangga.