Samir (50), oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tega mencabuli anak angkatnya TW (14) yang sejak umur dua tahun tinggal bersamanya. Samir merupakan pengajar aktif di salah satu SD di Kabupaten Konawe.
Entah telah dirasuki setan, sifat bejat warga Kelurahan Konawe Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe ini muncul dan nekat mencabuli anak angkatnya, disaat TW sedang menjajaki usia remaja.
Tak kuasa menanggung malu, TW terpaksa mengaku sering disetubuhi. Sehingga orangtua kandungnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Atas perbuatan cabulnya itu yang bersangkutan saat ini telah mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Wawotobi Iptu.Sriyanto,SE melalui Kanit Reskrim Bripka.Wayan Sumanik,SH mengaku, Samir sejak menikah dengan istrinya belum dikaruniahi anak. Atas dasar ini tersangka meminta kepada orang tua TW yang juga masih ada hubungan keluarga untuk mengasuh korban.
Sejak saat itu TW diangkat menjadi anak tersangka, dibesarkan dan disekolahkan hingga ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini. Namun bukan nasib baik, justru menjelang remaja TW justru diperlakukan bagaikan istri yang melayani suami.
TW mengaku pertama kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya tertanggal 5 Juli 2015 lalu,dan terakhir kali pada 1 Januari 2016, malam tahun baru di rumahnya sendiri,”tuturnya.
Kabar buruk ini baru diketahui orang tua kandaung TW disaat korban sering pulang ke rumah orang tuanya dan sering mengeluh sakit pinggang.
Kakak korban, Santi (25) membawah adiknya ke puskemas. Naas, TW mengaku sering dizinahi oleh orang tua angkatnya itu.
Santi menceritakan hal ini kepada ibunda, Aminah (60). Atas persetujuannya pihak keluarga lalu melaporkan ke kopilisian tertanggal 17 April 2016. Dan saat itu pula tersangka dijemput dan diperiksa. Setelah memenuhi bukti kuat, tesangka langsung ditahan.
“Atas perkara ini, tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 75 D, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 15 Miliar,”jelasnya.
penulis : Pey Bioni
Editor : Editor