Oknum Pegawai BPBD Mengaku Telah Memasukan Jarinya Ke P4g1n4 Korban

Avatar

KABUPATEN KONAWE KALOSARA NEWS.COM : Penyidik Polsek Wawotobi menetapkan Zainal Arif (47 Tahun) sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang ia lakukan kepada AT ( Inisial ) yang baru berusia (3 tahun).

Kapolsek Wawotobi Saftu Dirman melalui Kanit Reskrim, Bripka Mus Muliadi,SH diruang kerjannya(22/7) menjelaskan,penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. ” Setelah kami melakukan pemeriksaan lalu menetapkan terduga sainal aripin sebagai tersangka pencabulan ,” Jelasnya

Ketgam : Tersangka dugaan Pencabulan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Zainal Arif yang juga honorer BPBD Kabupaten Konawe itu, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun masa kurungan penjara.

Kata Mus Muliadi, Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kemenakannya sendiri, saat korban buang air lalu tersangka berniat membersikan kotoran korban. Saat itulah timbul niat busuk tersangka dengan cara menusuk kemaluan korban mengunakan jari tengah tangan kiri. ” korban buang air, waktu itulah tersangka punya niat buruk dengan memasukan jarinya ke P4g1n4 AT, Ungkapnya

Reporter : Randa
Editor : Redaksi

 

Berita Terkait : Oknum Pegawai BPBD Konawe Cabuli Balita