KONAWE – kalosaranews.com – Kabar lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang menggunakan pangkat paslu, telah di dengar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, ternyata penggunaan pangkat palsu tersebut merupakan kejahatan Administrasi untuk penuhan penaikan pangkat yang ke lebih tinggi.Kata Ridwan Lamaroa, kelimanya PNS yang menggunkan Pangkat palsu tengah dalam proses pemberian sanksi. Pemberian sanksi masih akan menunggu keputusam dari bupati. Akan tetapi, sanksi penurunan pangkat ke pangkat semula telah dilakukan.
” Kelimanya juga diharuskan melakukan pengembalian gaji dan tunjangan selama menggunakan pangkat palsu,” jelasnya.
Ridwan menuturkan, oknum yang melakukan pengurusan pangkat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe belum ditahu siapa orangnya. Namun ia sudah menginstruksikan anggotanya untuk mencari siapa yang bertanggungjawab atas kenaikan pangkat lima oknum yang tidak prosedural itu.
Ridwan menjelaskan, kenaikan pangkat yang dilakukan kelima oknum tersebut, memang tidak masuk akal. Jika dilihat dari eselonya, seharusnya pangkat kelimanya hanya mentok di IV A dan di III B.
“Persyaratannya itu, jika hanya sampai eselon III B, maka tidak bisa naik ke IV B, karena mentoknya itu di IV A. Tetapi kemudian mereka merekayasa eselon untuk menaikan pangkat. Mereka merekayasa eselon III A dan naik ke IV B. Seperti Mardani, Subair, dan Darma. Sementara untuk Candra memang sudah bersyarat, tapi prosesnya yang salah. Sedangkan Endang belum bisa naik ke III B,” terangnya pada Kamis, 25 Agustus 2016
Reporte : Muh.Randa
Editor : Redaksi