KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Dalam rangka meminimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kepala Desa di Kabuapaten Kolaka Utara (Kolut), Kejaksaan Negeri Lasusua membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Di temui disela kesibukannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Andi Fahruddin menjelaskan, meski Kejaksaan bertindak Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) bukan berarti para Kepala Desa yang mengelola DD seenaknya dalam pengelola anggaran ABPN tersebut,
“karena DD ini sangat riskan, bagi Kades cara tehknis pengelolaan yang benar maka, adanya TP4D ini adalah sebuah terobosan yang di lakukan oleh Kejaksaan untuk menimalisasi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara,” ungkap Andi Fahruddin. SH.,MH pada Wartawan Kalosara News di ruang kerjanya Jumaat, (22/09/2017).
Di jelaskannya, dari pagu anggaran DD di Sultra tahun 2017 ini sekitar Rp 1, 4 Triliyun terbagi di 17 kabupaten/kota, untuk Kabupaten Kolaka Utara sekitar Rp99.152.097.000 pagu Dana Desa (DD) sementara untuk pagu Alokasi Dana Desa (ADD) capai Rp49.544.073.400.
“Itulah anggaran yang di kawal oleh Kejaksaan negeri Lasusua, kemana arahnya dana itu, apa saja yang di kerjakan, sudah sesuaikah APBDes yang terpampang dengan realitas pekerjaan yang ada di lapangan, serta sudah betulkah tehknis pengelolaan DD yang benar, itu yang kami kawal di tahun ini, “ Tutupnya
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi