KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe memutuskan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Konawe. Parinringi, SE. M.Si. melanggar Pasal 71 Ayat 4 UU No. 10 Tahun 2016, Permendagri 13 tahun 2006 dan SE Mendagri No. 821/970/SJ tanggal 12 Februari tahun 2018 karena telah melakukan mutasi tanpa izin Menteri terkait.
Pemutusan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Konawe, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Konawe pada Jumaat, (23/2/2018.) lalu.
Ketua Panwas Konawe, Sabdah mengungkapkan, keputusan tersebut di ambil usai panwaslu Kabupaten Konawe melakukan klarifikasi oleh beberapa pihak terkait dengan pemutasian itu.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum KSK-GTS. dengan nomor laporan 07/LP/PB/KAB/28.05/II/2018. Tentang Keputusan Nomor 78 Tahun 2018 tentang perubahan SK no.2 tahun 2018. yaitu penunjukan bendahara pengeluaran SKPD se-Kab. Konawe tanggal 15 februari 2018.” Terang Sabdah.
Kata Sabdah, bahwa putusan ini pihaknya telah tindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Plt. Gubernur Sultra untuk memberikan sanksi teguran tertulis.
“Putusan ini diharapkan menjadi warning bagi seluruh elemen baik masyarakat maupun di pemerintahan bahwa Panwas Konawe akan menindaklanjuti semua laporan sepanjang memenuhi unsur formil dan materil.” Terang Sabdah
Di tempat Lain, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwas Konawe Indra Eka Putra,SH menambahkan. Dikatakannya, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Konawe dan calon Wakil Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa- Gusli Topan Sabara (KSK- GTS) melaporkan terkait dengan adanya pergantian bedahara pengeluaran per tanggal 15 Februari 2018.
“Jadi 1 hari setelah dilantik PLT Bupati Konawe (Parinringi-Red). Pada laporan mereka ini mengacu pada pasal 71 ayat 2 terkait pidana pemilihan. Bupati wakil bupati dan Gubernur wakil Gubernur tidak boleh melakukan pergantian enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah.” Terang Indra di ruang kerjanya
Indra menjelaskan, setelah kuasa hukum melapor 1 kali 24 jam, panwaslu bersama sentra gakkumdu melakukan pembahasan, karena ini rananya pidana.
“Dalam pembahasan Gakkumdu menyepakati, bahwa tidak ada peristiwa pidana atau tidak memenuhi unsur dalam pasal 71 ayat 2 karena dia (Parinringi-Red) bukan pehana atau tidak maju kembali,” jelas Indra.
“ Begitu kami proses pada penanganan pelanggaran biasa, maka kami mendapat bahwa, perbuatan pergantian bendahara pengeluaran atau penerimaan yang berjumlah 35 orang sesuai SK. Itu melanggar pasal 71 ayat 4. Sanksinya bukan pidana, tetapi berupa teguran, teguran itu bisa dari Mendagri atau PJ Guburnur Sulawesi Tenggara. ”Ungkap Indra
Reporter : Rj