Ragam  

Panwas Kritik, Perekrutan PPK di KPU Konawe

Avatar

KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mendapat  sorotan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketgam : Pasal 72 poin (i) Undand-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang di duga dilanggar oleh KPU Konawe dalam merekrut PPK dan PPS/ Foto Doc Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

KPU Konawe dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS diduga tidak memperhatikan Undang-undang  nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana KPU Konawe memberikan kemudahan pada pendaftar untuk tidak melampirkan surat  keputusan tidak perna di penjara dari pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilu, pada pasal 72 poin (i) berbunyi,  setiap calon anggota PPK,PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak perna di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menanggapi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe telah melayangkan surat  kepada KPUD Konawe untuk memperhatikan Undang-Undang kepemiluan.

“Kami dari pengawas tetap menyampaikan pada KPU, agar dalam proses perekrutan PPK dan PPS selalu mengacu pada aturan atau regulasi pada Undang-undang 7 tahun 2017 termasuk dengan Per KPU 12 tahun 2017,“ ungkap Ketua Panwas Konawe Sabdah,S.Pdi di ruang kerjanya Rabu, (18/10/2017).

Sarjana Pendidikan Islam ini menuturkan, dalam pembentukan badan ad hoc, KPU Konawe untuk tetap memperhatikan undang-Undang yang dimaksud.

Berita TerkaitKPU Konawe Mempermudah Syarat Pendaftaran PPK dan PPS

 

“ terkait dengan surat dari pengadilan, menurut kami, itu harus di lampirkan sebagai syarat dalam pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, karena itu merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk bisa masuk dalam anggota penyelenggara pemilu,“ terang Sabdah

Kata Sabdah, jangan karena hanya ingin memudahkan para pendaftar, lantas KPU Konawe tidak memperhatikan Undang-Undang yang ada.

“ Kalau memang ada dasar mereka (KPU Konawe-Red), para pendaftar untuk  tidak melampirkan putusan pengadilan, kami harap ada keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU setingkat di atasnya, agar memiliki legal standing, ” kata Kader IMM ini.

 

Ketgam : Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Sabdah,S.Pdi usai diminta tanggapannya sola perekrutan PPK dan PPS KPU Konawe /Foto : Januddin Kalosara News
Ketgam : Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Sabdah,S.Pdi usai diminta tanggapannya sola perekrutan PPK dan PPS KPU Konawe /Foto : Januddin Kalosara News

Lanjut Sabdah, jangan sampai keputusan KPU soal tidak adanya lampiran surat keterangan tidak perna di pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan,  berkas para calon pendaftar tidak lolos dalam seleksi pemberkesasan. Karena kebijakan KPU Konawe tidak memiliki kekuatan hukum.

Reporter : Januddin

Editor : Redaksi