KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mendapat sorotan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Konawe dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS diduga tidak memperhatikan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dimana KPU Konawe memberikan kemudahan pada pendaftar untuk tidak melampirkan surat keputusan tidak perna di penjara dari pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pada pasal 72 poin (i) berbunyi, setiap calon anggota PPK,PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN tidak perna di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Menanggapi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe telah melayangkan surat kepada KPUD Konawe untuk memperhatikan Undang-Undang kepemiluan.
“Kami dari pengawas tetap menyampaikan pada KPU, agar dalam proses perekrutan PPK dan PPS selalu mengacu pada aturan atau regulasi pada Undang-undang 7 tahun 2017 termasuk dengan Per KPU 12 tahun 2017,“ ungkap Ketua Panwas Konawe Sabdah,S.Pdi di ruang kerjanya Rabu, (18/10/2017).
Sarjana Pendidikan Islam ini menuturkan, dalam pembentukan badan ad hoc, KPU Konawe untuk tetap memperhatikan undang-Undang yang dimaksud.
Berita Terkait : KPU Konawe Mempermudah Syarat Pendaftaran PPK dan PPS
“ terkait dengan surat dari pengadilan, menurut kami, itu harus di lampirkan sebagai syarat dalam pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, karena itu merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk bisa masuk dalam anggota penyelenggara pemilu,“ terang Sabdah
Kata Sabdah, jangan karena hanya ingin memudahkan para pendaftar, lantas KPU Konawe tidak memperhatikan Undang-Undang yang ada.
“ Kalau memang ada dasar mereka (KPU Konawe-Red), para pendaftar untuk tidak melampirkan putusan pengadilan, kami harap ada keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU setingkat di atasnya, agar memiliki legal standing, ” kata Kader IMM ini.
Lanjut Sabdah, jangan sampai keputusan KPU soal tidak adanya lampiran surat keterangan tidak perna di pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan, berkas para calon pendaftar tidak lolos dalam seleksi pemberkesasan. Karena kebijakan KPU Konawe tidak memiliki kekuatan hukum.
Reporter : Januddin
Editor : Redaksi