KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Konawe, berhasil mengamankan dugaan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), atas nama Ketut Edi Sustrawan (27), pada Sabtu (17/2) lalu, sekira pukul 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Lalosabila, sekitar lorong SMA Nasional, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
“Kronologis kejadian, pelaku membeli minyak solar yang disubsidi pemerintah di SPBU Wawotobi sebanyak ratusan liter untuk diperjual belikan kembali, selanjutnya tersangka dan barang bukti bbm diamankan oleh personil tipiter reskrim konawe,” Ungkap Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam
Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi atau melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin, jenis solar. Pelaku merupakan pekerja swasta, beralamat di Desa Awasari, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.
Kata Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam, Dimana tersangka pencurian BBM telah diamankan di hotel prodeo Polres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan c, juncto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, UU RI. nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. “Ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.” Tutupnya.
Reporter : Januddin