KONAWE – Dalam rangka menjalin kerjasama dibidang hukum, pemerintah kabupaten Konawe bersama pihak kejaksaan negeri Konawe mengadakan penandatanganan Memorandium Of Understanding atau MoU kesepakatan kerja sama dibidang hukum, Jumat 8 April 2922
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu cafe di kecamatan wawotobi tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinan Sapaan, SP, MH, Kajari Konawe, Dr.Musafir, S.H, S.pd, M.H, beserta APH kejari, jaksa pengacara negara serta pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator lingkup pemerintah daerah konawe
Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh sekda Konawe, Ferdinan Sapaan, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengatakan kerjasama ini adalah bentuk sarana antara Pemda Konawe dan kejaksaan negeri Konawe untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi. Sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan dikonawe menjadi lebih baik.
” Untuk menghadapi persoalan dalam pemerintahan, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat, saya berharap kiranya hubungan kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan baik, dapat terus ditingkatkan,” sambut Kery.
Dikatakan dengan terlaksananya penandatanganan tersebut, perangkat daerah kabupaten Konawe dalam menjalankan program dan kegiatan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Konawe, baik sifatnya pencegahan maupun dukungan terlaksananya kegiatan seperti sosialisasi bersama pendampingan pengelolaan pajak dikabupaten Konawe.
Kerjasama dalam bidang hukum tersebut kata Kery Saiful Konggoasa, juga bertujuan dalam mencari solusi atas setiap permasalahan penegakan yustisi serta bentuk lainnya atas setiap permasalahan yang akan dihadapi.
” Akhirnya dengan spirit kerjasama yang begitu besar dan apa yang menjadi aktifitas kita hari ini begitu besar dan mendapat kemudahan dan perlindungan kepada kita semua semoga apa yang kita lakukan dapat bernilai ibadah” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kajari Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.pd. M.H, mengatakan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan negeri Konawe dalam bidang hukum telah terjalin sejak tahun 2019 lalu. Dan ini merupakan salah satu tugas jaksa pengacara negara selaku mitra pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dalam wilayah kabupaten Konawe.
Kata Musafir, kerjasama ini jangan dijadikan alat untuk menutup perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tetapi harus dijadikan alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum dan dalam pendampingan hukum dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus atau SKK Litigasi maupun non litigasi yang sejalan dengan perintah jaksa agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional,
” Jadi maksud dan tujuan penandatangan piagam kerjasama ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tatausaha negara, yang mana ditahun 2019 MoU yang sama telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Konawe dan pihak kejaksaan negeri Konawe,” ungkapnya
Dirinya berharap penandatangan Memorandium of Understanding (MoU) dapat diimplementasikan dan ditindak lanjuti dalam surat kuasa khusus atau SKK.