KOLTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang air minum dan perusahaan daerah aneka usaha melalui rapat Paripurna di Aula DPRD Koltim. Rabu, 06 April 2022.
Bupati Kolaka Timur, Sulwan Aboenawas melalui Asisten I Setda Koltim Arisman SE dalam sambutannya menyampaikan Penyerahan bersama ini, dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha dan perusahaan daerah air minum Kabupaten Kolaka Timur.
Kata Arisman, latar belakang pembentukan Raperda ini dibentuk beerdasarkan implikasi yuridis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau perseroan daerah.
Sehingga Lanjut Arisman perlu dilakukan revisi terhadap kedua perda Kabupaten Kolaka Timur nomor 8 tahun 2018 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) dan perda kabupaten kolaka timur nomor 9 tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha Kabupaten Kolaka Timur.
“kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi digunakan sebagai payung hukum kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di kabupaten kolaka timur karena masih mengacu pada undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah,” sambutnya.
Menurut Arisman, dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya, pada kedua perda tersebut.
Perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah Koltim tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Koltim menjadi perusahaan umum daerah aneka usaha Koltim dan perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Kolaka Timur.
Dikatakannya, tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Untuk itu besar harapan Pemkab Koltim, DPRD Kabupaten Koltim bersama-sama dengan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan Raperda ini sehingga pada penetapannya nanti, perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik,” tutupnya.