Pemkab Konawe Cegah Lost Pendapatan Daerah

Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Cici Ita Ristianty
Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Cici Ita Ristianty

KONAWE // Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe memproyeksikan adanya lost pendapatan daerah sekitar 130 Milyar pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe Dr. Cici Ita Restianti menuturkan salah satu penyebabnya adalah pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) listrik maupun non listrik yang tidak lagi dilakukan oleh pihak Bapenda. Sementara pendapatan daerah dari PPJ listrik dan PPJ non listrik di tahun 2021 mencapai 61 miliar.

”Adanya UU nomor 1 banyak regulasi yang tidak bisa lagi kita pungut, salah satunya PPJ ada amar putusan mahkamah konstitusi, kita tidak lagi dapat melakukan penarikan baik itu PPJ listrik maupun non listrik untuk tahun 2022, sekarang ini kita hanya melakukan pungutan PPJ tahun lalu yang dibayarkan tahun ini,” ungkap Kepala Bapenda Cici Ita Restianti, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakan untuk penarikan PPJ listrik dan non listrik dapat kembali dilakukan namun dengan undang-undang nomor 1 mengenai NHPD itu butuh proses. ” Terlebih dahulu kita harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya, kemudian kita membuat Perda dan perpubnya dan nanti di tahun 2024 baru kita dapat lakukan penarikan,” urainya.

Lanjut Cici, untuk menekan dan meminimalisir lost pendapatan daerah ditahun 2023, Bapenda Konawe terus menggali potensi-potensi pendapatan yang ada, salah satunya adalah bakal menerapkan pungutan retribusi sampah dan retribusi parkir.

Walau diakui retribusi tersebut tidak sebesar pajak penerangan jalan (PPJ) listrik dan non listrik namun dirinya berharap dapat berjalan optimal.

” Tahun depan kita akan lakukan penarikan retribusi sampah dan retribusi parkir,” pungkasnya.