KONAWE // Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelontorkan Rp 2,5 Miliar untuk anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 terbagi 168 desa
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP menerangkan calon Kades incumbent akan mengambil cuti pada saat penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih nantinya.
Untuk mengisi kekosongan pasca cuti, Lanjut Keny Pemkab akan menunjuk Pelaksana Harian.
“Saat cuti, sekdes atau perangkat desa lainnya yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kades,”kata Keny. Rabu 15 Juni 2022.
Menurut Keny, revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades telah selesai. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penyempurnaan Peraturan Bupati Konawe.
“Sudah selesai, sekarang tinggal dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk dari Provinsi,” jelas Keny.
Diketahui,168 desa dari 291 desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang.