KONAWE // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan aturan melalui peraturan Bupati Nomor 45 tentang satu data Kabupaten Konawe.
Guna menyatukan persepsi tentang pengelolaan data di beberapa tingkat satuan kerja lingkup Pemkab Konawe, Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) mulai mensosialisasikan perbup tersebut.
Acara sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha, pada Kamis (03/02/2021) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand Sapaan, dan dihadiri seluruh Camat dan Kepala Desa se- Konawe.
Kepala Bappeda, Sriyani yang dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan, sosialisasi satu data ini menjadi kegiatan yang sangat penting, karena dari data itulah hasilnya harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, data itu menjadi penting karena dikemas untuk perencanaan kegiatan pembangunan daerah.