Ragam  

Pengurus Pusat Konplik, Kepungurusan LSM- Lira Konawe Ikut ” Rumit “

Avatar
IMG-20170805-WA0005
IMG-20170806-WA0000

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM :  Kepengurusan Lembaga Swadaya  Masyarakat  Lumbung Informasi Rakyat ( LSM – Lira ) di Kabupaten Konawe berkomplik. Bupati dan sekda LSM Lira saling mengklaim sebagai pengurus  yang Sah.

” Karena melanggar AD ART organisasi, kepimpinan Olis Datau dibekukan oleh pendiri Lira Jusuf Rizal. Sebagai pendiri, dia punya hak untuk melakukan itu. Kepemimpinan Lira Indonesia saat ini diambil alih Pak Jusuf,” ungkap Aswan sekda non aktif LSM Lira.

Ketgam : Aswan Sekda non aktif LSM Lira yang kini mengklaim diri sebagai Bupati yang Sah di Konawe/ Rj

Aswan menjelaskan, setelah kepemimpinan Presiden Lira Indonesia, Olis Datau dibekuk. Lira turunan dari Olis secara tidak langsung juga dibekukan kepemimpinannya dan digantikan dengan Lira versi HM. Jusuf Rizal.

Akibat pembekukan tersebut lanjut Aswan, Lira Konawe kepemimpinan Rolandyah (sapaan akrab  Roland) ikut dibekukan. Agar roda organisasi tetap jalan, Bupati Lira Konawe kini dipegang Aswan yang juga merupakan mantan Sekda Lira Konawe.  ” SK pembekukannya sudah saya pegang. Begitu pun SK saya sebagai Bupati Lira Konawe yang baru,” terangnya.

Kata Aswan, kepengurusan Lira yang lama (Roland dkk) tidak berhak lagi menggunakan nama Lira dalam berbagai aktivitasnya. Termasuk penggunaan logo  organisasi.

Terkait adanya media Liranews.id yang dibentuk Roland Cs, Aswan mengaku jika Lira sebenarnya punya Liranews.com bentukan Lira Indonesia. Media itulah yang dikatakannya resmi sebagai media Lira. Sehingga, jika ada media lain yang mengatasnamakan dan membawa logo Lira di dalamnya sudah tidak dibenarkan lagi.  ” Kalau masalah itu (Liranews.id) nanti itu urusan DPP. Yang jelasnya, mereka tidak boleh lagi membawa atribut Lira di dalamnya,” tandasnya.

Menanggapi  hal itu bupati LSM Lira versi Olis Datau, Rolansyah membanta jika ada pergantian  kepengurusan LSM tersebut. Dikatakannya jika ada pergantian maka itu harus melalui Musyawara Nasional ( Munas ) .  

 “  Ini organisasi bukan perusahaan dan keputusan tertinggi adanya di munas, tidak ada dasarnya dewan pendiri melakukan pemecatan kepada kepengurusan yang sementara berjalan. Kecuali di dalam forum munas itu yang tertuang didalam anggaran dasar LIRA,”  ungkap Rolandsyah

 Dikatakannya, kecuali mereka rubah anggaran dasar diluar munas.  Menurut Roland Lira yang mereka kendalikan di daerah konawe ini berdasarkan perpanjangan tangan dari kepengurusan Lira Pusat yang dipimpin lansung oleh presiden Olivia Elvira dengan nomor pengesahan dari kemenkumham nomor AHU-0032287.AH.01.07 tahun 2016.

“ Di Provensi Sultra yang diakui itu kepengurusan kami dengan nomor SKT 220/350 oleh Gubernur Lira Sultra atas nama Rusli Piabang, “ terang Roland

 

Ketgam : Rolansyah

Selain itu Ia juga  menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan dan swasta untuk tidak memberikan ruang kepada siapa saja yang mengatas namakan organisasi LSM LIRA dengan tidak dilampirkan dasar-dasar hukum terbentuknya organisasi serta pengakuan hukum dari negara. Jika hal itu terjadi mereka akan membawa persolan ini kerana hukum.

“  ketika kami dari kepengurusan yang Sah mendapatkan adanya kegiatan yang mengatas namakan LSM LIRA. Kamipun tidak segan-segan membawa permasalahan ini kerana hukum. “ Tutup Roland saat memberikan hakjawab via medsos Sabtu ( 05/08/2107 ) sekira pukul  09 : 45 PM.  

Reporter : Randa 

Editor : Redaksi