LENTERASULTRA.COM – (KONAWE)– Sungguh biadab kelakuan lelaki yang satu ini. Dia tega menggauli putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangkus kelas 4 SD. Parahnya, kelakukan bejatnya itu dipertontonkan didepan anaknya yang lain.
Lelaki tak tahu malu tersebut berinisial A. Pria berusia 37 tahun itu merupakan warga Desa Polewaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
Peristiwa yang membuat heboh masyarakat Besulutu itu kini ditangani oleh Polres Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi menuturkan, sang ayah saat itu tengah mabuk berat. Dia kemudian memasuki kamar ketika Bunga, nama samaran, dan kakaknya, A (15) tengah tertidur pulas.
A kemudian terbangun ketika ayahnya menyeret adiknya keluar dari kamar secara paksa. Dalam kondisi kamar yang terbuka, sang ayah yang sudah dalam pengaruh minuman keras kemudian menggagahi Bunga.
“Korban dan abangnya mengaku tidak dapat berbuat apa-apa saat itu. Abangnya itu melihat sendiri mereka dalam keadaan telanjang. Adiknya sempat merintih sakit. Tapi dia juga takut karena ayahnya sangat mabuk,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya sudah lama meninggalkan mereka sejak menjadi TKW di Arab Saudi enam tahun lalu. Pelaku kemudian menikah secara diam-diam dengan seorang remaja. Namun remaja tersebut meninggalkannya karena
Pelaku juga mengakui sebelum menggagahi putrinya sendiri, dia berpesta minuman keras jenis Pongasi. Dorongan seksual ditambah pengaruh miras membutakan akal dan nuraninya sehingga terjadilah peristiwa biadab tersebut.
“Kita sudah tahan pelaku dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Konawe.
AKBP Jemi menambahkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar sebulan yang lalu. Polisi yang kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian menyelidiki kasus tersebut. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan.
“Dari pengakuan pelaku, baru sekali dilakukan. Tapi kita masih menungu hasil visum dari RSUD Unaaha untuk kelengkapan berkas perkaranya,” katanya.
Polisi menyiapkan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun. (Randa)