Ragam  

Penuhi Syarat Perseorangan Maju Pilkada Konawe, Namun Memiliki Catatan

Avatar

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Bakal Calon Bupati Konawe yang maju dengan jalur perseorangan Muliati Saiman dan Mansur dipastikan lolos sebagai calon bupati Konawe  pada periode 2018-2023. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe telah selesai melakukan verifikasi faktual dokumen calon perseorangan baik tahap pertama maupun tahap kedua. 

Pada verifikasi tahap pertama, bakal calon bupati Konawe itu berhasil memperoleh dukungan sebanyak 15.444 KTP dari 23 sebaran kecamatan. Sedangkan untuk tahap kedua, ia memperoleh dukungan sebanyak 2.692 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran 17 Kecamatan.

Dengan asumsi, dari hasil verifikasi faktual tahap pertama dan kedua bakal calon  tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 18.136 KTP pendukung . Sementara syarat untuk maju sebagai bupati dengan jalur perseorangan sejumlah 16.677 KTP.

Ketu KPU Konawe, Sarmadan menjelaskan pada verifikasi tahap pertama, tim Muliati Saiman menyerahkan berkas dukungan sebanyak 21 ribu KTP. Sedangkan untuk tahap kedua menyetorkan sebanyak 7 ribuan KTP.

“Total dukungan pasangan Muliati-Mansur mencapai 18.136 KTP. Jumlah ini sudah melebihi syarat dukungan, karena  minimal maju dengan jalur perseorangan adalah 16.677 KTP.” Jelas Sarmadan usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan Jumat, (09/02/2018) di salah satu hotel di Unaaha. 

BERITA TERKAITCari Dukungan, Bakal Calon Bupati Konawe Diduga Palsukan Paraf Isteri Polisi

Sementara itu, diketahui pada saat dilakukan verifikasi faktual dokumen perseorangan tahap kedua pada  hari Selasa tanggal 30 Januari 2018. Tepatnya  di Desa Sonai, Kecamatan Puriala,Kabupaten Konawe.  Ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan  dalam format model B.1-KWK yang menjadi alat kerja Pantia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan verifikasi faktual dokumen calon perseorangan.

Reporter : Randa