Per Agustus 2022 BNNP Sultra, Amankan 198,54 Gram Sabu-Sabu dan 1.118,05 Ganja

BNNP Sultra menggelar acara coffee morning bersama Polda Sultra dan para Pimpinan Organisasi Media se Sulawesi Tenggara (27/09/2022).
BNNP Sultra menggelar acara coffee morning bersama Polda Sultra dan para Pimpinan Organisasi Media se Sulawesi Tenggara (27/09/2022).

Kendari // Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara per Agustus 2022 telah mengamankan barang bukti sabu-sabu 198,54 gram dan ganja 1.118,05 gram.

 

Dari sejumlah barang bukti dari sembilan tersangka dengan sembilan berkas perkara, dimana enam BP dan 6 Tsk serta BB nya telah diajukan ke JPU untuk proses peradilan, sedangkantiga perkara proses penyidikan.

 

“Selain penanganan perkara tersebut, terdapat pula barang temuan yang diamankan yaitu  Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 409,9 gram dan ganja 1,050 kg” ujar Isnaeni Ujiarto Ka BNNP Sultra.

 

Sementara Kombes Pol Bambang Tjahyo Bawono Dir Narkoba Polda Sultra menyampaikan bahwa permasalahan narkoba di Sultra bukanlah semata tugas Polri maupun BNN namun seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan bersinergi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sultra.

Di tempa yang sama, Ketua AJI Sultra, Rosniawanti mengakui bahwa peranan media cukup besar dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

untuk diketahui hal itu terungkap saat BNNP Sultra menggelar acara coffee morning bersama Polda Sultra dan para Pimpinan Organisasi Media se Sulawesi Tenggara (27/09/2022).

Bertempat di ruang serbaguna BNNP Sultra mulai pk 09.00 s/d 10.30 Wita dihadiri Dir Narkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra, PJU BNNP, dan 6 (enam) Pimpinan Organisasi Media Sultra terdiri dari Ketua PWI Sultra, Ketua AJI Sultra, Ketua IJTI Sultra, Ketua SMSI Sultra, Ketua AMSI Sultra, dan Ketua JMSI Sultra. (SMSI Sultra)