KALOSARA NEWS.COM – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat merupakan salah satu upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam menjaga kearifan lokal budaya tolaki ditenga hadirnya budaya budaya luar dari Sulawesi Tenggara.
Ketua DPRD Kab.Konawe Gusli Topan Sabara menuturkan, kerangka desa adat yang dibentuk ini mulai dari tata cara pembentukan dan penggabungan perangkat desa sudah tertuang kedalam perda yang telah ditetapkan. Hingga saat ini kata Gusli, perda tersebut tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang penempatan wilayah desa adat.
Ia mencontohkan, masuknya orang asing di Kecamatan Morosi akan terjadi asimilasi antara warga lokal dan warga asing (Pembauran), sehingga dengan demikian dihawatirkan ciri khas kebudayaan asli akan hilang dan membentuk kebudayaan baru.
“hadirnya TKA di daerah morosi, bisa menghilangkan ciri khas budaya, karena terjadi pembauran antara warga asing dengan warga lokal, olehnya itu Spirit (Semangat) desa adat ini adalah dimana kaki dipijak disitu langit dijunjung ” Tegas Pria berkacamata ini dipelataran DPR jum’at (17/02/2017).
Dikatakannya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adanya perda tersebut tidak akan mengganggu proses sistem pemerintahan desa yang saat ini dianut.
Ia menjelaskan, adanya perda adat ini, merupakan penguatan kepada kultur kebudayaan lokal kita, dan tidak akan mengadopsi sistem pemerintahan monarki absolut. Dikatakannhya (Gusli) perda ini, lebih ke penyesuaian masalalu kita, fungsi sistem pemerintahannya juga sama dengan yang kita anut sekarang.
Terkait penyelesain perkara (hukum) di desa adat tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe ini menjelaskan, akan lebih ke penyelesain hukum negatif, dimana hukum negatif ini lebih mengutamakan penyelesain secara adat, ketika hukum negatif tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan ke pada hukum positif yang akan ditangani oleh pihak yang berwajib.
Dengan demikian, Ia berharap dengan adanya perda desa adat ini. DPRD dan Pemda Konawe memiliki Semangat dan keyakinan yang kuat dengan kembali ke kebudayaan lokal. Kita bisa membangkitkan karakter budaya keraifan lokal masyarakat Kabupaten Konawe. (***)
Reporter : Muh.Randa